BLANTERVIO103

Jadwal Pencairan Tpg (Tunjangan Profesi Guru) Tahun 2019

Jadwal Pencairan Tpg (Tunjangan Profesi Guru) Tahun 2019
6/21/2019
Sahat , Apa kabar pagi ini semuanya ? Semoga diberikan kekuatan baik lahir maupun batin, agar dapat melaksanakan kewajiban tugas-tugas yang diembankan kepada kita semua. 

Kita sebagai pendidik tentunya harus memperhatikan hak dan kewajiban kita, agar antara hak dan kewajiban seimbang, sehingga tidak merugikan terhadap diri kita sendiri. Katena untuk sekarang ini pendidk khususnya guru harus dapat mencari informasi dengan cepat, tepat sesuai sasaran, aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah khususnya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan tidak menutup kemungkinan informasi dari rekan-rekan pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
 Semoga diberikan kekuatan baik lahir maupun batin Jadwal Pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru) Tahun 2019
Jadwal Tunjangan Profesi Guru Tahun 2019
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yaitu melalui Ditjen GTK (Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan) menerbitkan SKTP (Surat Keputusan Penerima Tunkangan Profesi yaitu berupa usulan dari Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya setelah melakukan proses verifkasi & validasi Data. Sebagai dasar penerbitan SKTP yaitu DAPODIK (Data Pokok Pendidik). Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan sudah memastikan dengan benar bahwa Data yang di input di Dapodik oleh Operator Sekolah sudah valid atau benar sesuai dengan data/fakta Bapak Ibu, kalau sudah yakin baru dikirim melalui sinkronisasi Dapodik.

SKTP diterbitkan oleh Ditjen GTK dalam satu tanhun sebanyak 2 (dua) kali) yaitu tahap pertama antara bulan Januari-Juni dan terbit pada bulan Maret pada tahun berkenaan, SKTP ini berlaku untuk pembayaran/pencairan Tunjangan Profesi Semester I bulan Januari sampai Juni. Ini merupakan sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi guru untuk semester I dan II. Dan penerbitan SKTP tahap kedua terbit mulai bulan September pada tahun berkenaan, ini berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi Semester II antara Juli sampai bulan Desember.

Baca juga :
Unduh Daftar Sekolah Negeri Tertinggal dan Sangat Tertinggal di Seluruh Indonesia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI 2018-2019
PERMENDIKBUD Nomor 487 Tahun 2018 Tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah 
Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
Untuk pencairan pengambilan tunjangan profesi guru Triwulan I yaitu untuk bulan Januari, Februari, Maret 2019, kalau melihat tahun 2018 lalu akan cair pada bulan Maret setelah ada SKTP dari Ditjen GTK. Tunjangan PG ini akan disalurkan memalui rekening pribadi kepada pemiliknya setiap tiga bulan sekali melalui rekening kas daerah, paling lambat pencairan tw I 2019 akan dibayarkan paling lambat antara tanggal 9 sampai 16 April Tahun 2019.

Sebagai informasi yang perlu diketahui juga, bahwa setelah penerbitan SKTP oleh Ditjen GTK, maka pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib membayarkan untuk setiap triwulan Tunjangan Profesi, yaitu paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya Dana TPG di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah). Daftar Usulam Penerimaan Tunjangan Profesi Guru/TPG ini meruipakan lampiran surat Perintah Pembayaran (SPM) ini dibuat dan didapat dari SIM-bar yang telah disediakan oleh Ditjen-GTK.

Berkiatan ini dengan Daftar Hadir GTK.
Aplikasi Daftar Hadir Guru dan tenaga Kependidikan yaitu Aplikasi yang telah dirancang dengan tujuan untuk mempercepat proses tunjangan sertifikasi guru dalam jabatan. Pencatan Daftar Hadir Guru dilakukan secara online atau Daring/Dalam Jaringan yang tentunya menggunaan jaringan Internet yang maksimal yaitu melalui Aplikasi Hadir GTK. yakni yang berada pada laman resmi http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Daftar Hadir GTK ini aktif dan efektif dan berlaku pada Tahun Ajaran 2018/2019.

Catatan :
Untuk di Daerah Khusus yang sulit untuk menerima jaringan Internet tidak diwajibkan untuk menggunkan Aplikasi GTK ini.
Lihat selenkapnya :
Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penhasilan Guru PNSD.

Adapun Kreiteria atau Persyaratan Guru yang Wajib menerima tunjangan prefesi ini yaitu Guru yang aktif mengajar dan :'
-Memiliki Nomor Registrasi Guru (NGR)
-Memiliki Sertifikasi Pendidik, dan
-Memenuhi beban Kerja Guru.

Beban Kerja Guru ini harus sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku yitu paling sedikit 24 Jam tatap Muka, serta memiliki hasil Nilai SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) nilanya paling rendah dengan nilai sebutan BAIK. Sedangkan rasio guru dalam mengajar sesuai dengan siswa, semuanya baru cair sesuai dengan atruran perundang-undangan yang berlaku.

Adapaun tujuan TPG ini diantarnya yaitu :

  • memberi penghargaan kepada Guru; 
  • mengangkat martabat Guru; 
  • meningkatkan kompetensi Guru;
  • memajukan profesi Guru;
  • meningkatkan mutu pembelajaran;dan 
  • meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Tujuan lainnya yaitu untuk membiayai pelaksanaan Proses Pembelajaran dalam penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) semua ini untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru yang Profesional sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen.
Demikianlah yang dapat dinformasikan. Semoga bermanfaat.
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3612692724025099404