Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan 2019 dimaksudkan untuk memperlihatkan acuan/pedoman bagi Pemda dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan.
Juknis DAK Nonfisik BOP Kesetaraan Tahun 2019 disusun dengan tujuan agar:
- pemanfaatan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan sempurna target dalam mendukung operasional penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan secara efektif dan efisien; dan
- pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
a. efisiensi;
b. efektif;
c. transparan;
d. adil;
e. akuntabel;
f. kepatutan; dan
g. manfaat.
Alokasi dan penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan setiap tahun anggaran ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sasaran kegiatan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan ialah anak yang tidak sekolah (ATS) yang tercatat sebagai penerima latih pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, atau Paket C yang terdata dalam data pokok pendidikan PAUD-Dikmas (Dapodik PAUD-Dikmas).
Selengkapnya, download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019 pada link dibawah ini;
Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019.pdf, Unduh
Lampiran I Permendikbud No. 7 Tahun 2019.pdf, Unduh
Lampiran II Permendikbud No. 7 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 perihal Juknis DAK Nonfisik BOP Kesetaraan Tahun 2019, semoga bermanfaat.
Emoticon