BLANTERVIO103

Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Ihwal Juknis Bop Kesetaraan 2019

Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Ihwal Juknis Bop Kesetaraan 2019
6/01/2019
Websiteedukasi.com - Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019, Juknis DAK Nonfiksi BOP Pendidikan Kesetaran 2019 diterbitkan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan operasional pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang merata dan bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik santunan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. Serta untuk membantu pemerintah tempat mewujudkan peningkatan pelayanan dasar masyarakat terhadap layanan pendidikan kesetaraan yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana santunan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan 2019 dimaksudkan untuk memperlihatkan acuan/pedoman bagi Pemda dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan.


Juknis DAK Nonfisik BOP Kesetaraan Tahun 2019 disusun dengan tujuan agar:
  • pemanfaatan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan sempurna target dalam mendukung operasional penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan secara efektif dan efisien; dan
  • pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019, Penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dilaksanakan dengan prinsip:
a. efisiensi;
b. efektif;
c. transparan;
d. adil;
e. akuntabel;
f. kepatutan; dan
g. manfaat.

Alokasi dan penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan setiap tahun anggaran ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sasaran kegiatan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan ialah anak yang tidak sekolah (ATS) yang tercatat sebagai penerima latih pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, atau Paket C yang terdata dalam data pokok pendidikan PAUD-Dikmas (Dapodik PAUD-Dikmas).

Selengkapnya, download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019 pada link dibawah ini;

Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019.pdf, Unduh
Lampiran I Permendikbud No. 7 Tahun 2019.pdf, Unduh
Lampiran II Permendikbud No. 7 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikian Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 perihal Juknis DAK Nonfisik BOP Kesetaraan Tahun 2019, semoga bermanfaat.
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3612692724025099404