BLANTERVIO103

Download Peraturan Pemerintah / Pp Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pppk / P3k

Download Peraturan Pemerintah / Pp Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pppk / P3k
6/27/2019

Download Peraturan Pemerintah / PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK / P3K

 Penandatangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK  Download Peraturan Pemerintah / PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK / P3K
PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK / P3K
Penandatangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK / P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Tertuang Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 langsung oleh Presiden Republik Indonesia H. Joko Widodo. Peraturan ini telah disahkan yaitu untuk ketentuan pasal 107 Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh PPPK meliputi: a. JF (Jabatan Fungsional); dan b. JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi). Selain itu, Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara) dapat menetapkan jabatan lain, yang bukan jabatan struktural, yang dapat diisi oleh PPPK.
Disebutkan dalam PP ini, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Selengkapnya :


Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3612692724025099404