BLANTERVIO103

Surat Edaran Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019

Surat Edaran Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019
6/21/2019
Inilah berita terbaru dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia terkait dengan Penerbitan Keputusan Kenikan Jabatan Fungsional Guru
Inilah berita terbaru dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia terkait de Surat Edaran Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019
Peneribitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman, Senayam, Jakarta 10270
Telepon (021) - 5711144
---------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor       : 21518 /A3.3/KP/2019                                                                28 Februari 2019
Hal            : Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru

Yth. 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
        2. Kepala BKD Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
        3. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama
        4. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Pertanian
        5. Kepala Biro SDM Aparatur Kementerian Kelautan dan Perikanan
        6. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Perindustrian
        7. Kepala Biro Kepegawai dan Organisasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Dalam rangka tertib administrasi untuk penilaian prestasi kerja khususnya pejabat Fungsional Guru, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) humf a Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan mang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri adalah Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I;
  2. memperhatikan angka 1 di atas, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan penilaian prestasi kerja bagi Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas dan menetapkan angka kredit;
  3. Kepala Biro Sumber Daya Manusia atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas berdasarkan Penetapan Angka Kredit (PAK) yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
  4. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada:
         a. menteri di kementerian
         b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian;
         c. selaetaris jenderal di selcretariat lembaga negara dan lembaga non struktural;
         d. gubernur di provinsi; dan
         e. bupati/walikota di kabupaten/kota.

Lihat juga :
     5. Mempcrhcitikan penjelasan angka 4 di atas, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak 
         lagi menelapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya paiigkat 
         Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke alas, dan menyerahkan sepenulmya kepada Pejabat 
         Pembina Kepegawaian (Menteri Agama/Menteri Perlanian/Menlcri Kelautan dan Perikanan/  
         Mentcri Perindustrian/Menleri Lingkungan Hidiip dan Kehutanan/Gubernur/Bupati/Walikota) 
         untuk menelapkan Keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:

         a. guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Walikota,
         b. guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur, dan
         c. guru di lingkungan Kementerian lain ditetapkan oleh PPK masing-masing atau 
             pejabat yang ditunjuk.

Ketenluan lersebut sebagaimana angka 5 di atas, nuilai berlaku unluk penilaian prestasi kerja jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b ke atas periode kenaikan pangkat Oktober 2019.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan teriraa kasih.
Tembusan :
  1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Menteri Agama
  3. Menteri Peitanian
  4. Menteri Kelautan dan Perikanan
  5. Menteri Perindustrian
  6. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  7. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenclikbiid
  8. Gubernur/Bupati/Walikota selumh Indonesia

Inilah berita terbaru dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia terkait de Surat Edaran Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019
SURAT EDARAN KENIAKAN JABATAN FUNGSIONAL GURU TAHUN 2019
Selengkapnya file di atas ada pada link berikut ini.
Demikian yang dapat kami informasikan terkait dengan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional Guru untuk Tahun 2019 ini. Semoga bermanfaat.
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3612692724025099404