BLANTERVIO103

Kepmen Desa Pdtt Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

Kepmen Desa Pdtt Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
6/23/2019

Kepmen Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun  Kepmen Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
Kepmen Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
Secara lengkapnya yaitu :
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI NOMOR 16 TAHUN 2018
TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019
DANA DESA TAHUN 2019

Untuk apa sajakah Dana Desa tahun 2019 ?

Ini penjelasanya berdasarkan Permendesa Nomor 16 Tahun 2018
a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, antara lain: 
  1.  pembangunan  dan/atau  perbaikan  rumah  sehat  untuk  fakir miskin 
  2.  penerangan lingkungan pemukiman 
  3.  pedestrian 
  4.  drainase 
  5.  tandon air bersih atau penampung air hujan bersama 
  6.  pipanisasi untuk mendukung distribusi air bersih ke rumah penduduk 
  7.  alat pemadam kebakaran hutan dan lahan 
  8.  sumur resapan 
  9.  selokan 
  10.  tempat pembuangan sampah 
  11.  gerobak sampah 
  12.  kendaraan pengangkut sampah 
  13.  mesin pengolah sampah dan 
  14.  sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, antara lain: 
  1. Perahu/ketinting bagi desa-desa di kepulauan dan kawasan DAS 
  2. tambatan perahu 
  3. jalan pemukiman 
  4. jalan Desa antara permukiman ke wilayah pertanian 
  5. jalan poros Desa 
  6. jalan Desa antara permukiman ke lokasi wisata 
  7. jembatan desa: 
  8. gorong-gorong 
  9. terminal desa dan 
  10. sarana  prasarana  transportasi  lainnya  yang  sesuai  dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah  Desa. 

c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana energi, antara lain: 
  1. pembangkit listrik tenaga mikrohidro 
  2. pembangkit listrik tenaga diesel 
  3. pembangkit listrik tenaga matahari 
  4. instalasi biogas 
  5. jaringan distribusi tenaga listrik dan
  6. sarana prasarana energi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah  Desa. 

d. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain: 
  1. jaringan internet untuk warga Desa 
  2. website Desa 
  3. peralatan pengeras suara (loudspeaker. 
  4. radio Single Side Band (SSB. dan 
  5. sarana  prasarana  komunikasi  lainnya   yang  sesuai  dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 


Baca :
PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PROGRAM DANA BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBANGUNAN DAN/ATAU REHABILITASI LAPANGAN OLAHRAGA DESA
2. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar 
a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, antara lain: 
1. air bersih berskala Desa 
2. sanitasi lingkungan 
3. jambanisasi 
4. mandi, cuci, kakus (MCK. 
5. mobil/kapal motor untuk ambulance Desa 
6. alat bantu penyandang disabilitas 
7. panti rehabilitasi penyandang disabilitas 
8. balai pengobatan 
9. posyandu 
10. poskesdes/polindes 
11. posbindu 
12. reagen rapid tes kid untuk menguji sampel-sampel makanan dan 
13. sarana   prasarana   kesehatan   lainnya   yang   sesuai   dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 

b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain: 
1. taman bacaan masyarakat 
2. bangunan Pendidikan Anak Usia Dini 
3. buku dan peralatan belajar Pendidikan Anak Usia Dini lainnya 
4. wahana permainan anak di Pendidikan Aanak Usia Dini 
5. taman belajar keagamaan 
6. bangunan perpustakaan Desa 
7. buku/bahan bacaan 
8. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat 
9. sanggar seni 
10. film dokumenter 
11. peralatan kesenian dan 
12. sarana  prasarana  pendidikan  dan  kebudayaan  lainnya  yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa

3. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana usaha ekonomi Desa 

a. Pengadaan,   pembangunan,   pengembangan   dan   pemeliharaan sarana prasarana produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: 
1. bendungan berskala kecil 
2. pembangunan atau perbaikan embung 
3. irigasi Desa 
4. percetakan lahan pertanian 
5. kolam ikan 
6. kapal penangkap ikan 
7. tempat pendaratan kapal penangkap ikan 
8. tambak garam 
9. kandang ternak 
10. mesin pakan ternak 
11. gudang penyimpanan sarana produksi pertanian (saprotan. dan 
12. sarana prasarana produksi pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Baca juga :
Kumpulan Proposal untuk Berbagai Kegiatan Khusus Bisnis atau Usaha
b. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: 
  1. mesin jahit 
  2. peralatan bengkel kendaraan bermotor 
  3. mesin penepung ikan 
  4. mesin penepung ketela pohon 
  5. mesin bubut untuk mebeler dan 

d. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: 
  1. pasar Desa 
  2. pasar sayur 
  3. pasar hewan 
  4. tempat pelelangan ikan 
  5. toko online 
  6. gudang barang

e. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa Wisata, antara lain:
  1. pondok wisata 
  2. panggung hiburan 
  3. kios cenderamata 
  4. kios warung makan 
  5. wahana permainan anak 
  6. wahana permainan outbound 
  7. taman rekreasi 
  8. tempat penjualan tiket 
  9. rumah penginapan 
  10. angkutan wisata


Kami sajikan pula :
CONTOH PROPOSAL PENAMBAHAN INSTALASI AIR UNTUK SEKOLAH
f. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Teknologi Tepat Guna (TTG.  untuk  kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: 
1. penggilingan padi 
2. peraut kelapa 
3. penepung biji-bijian 
4. pencacah pakan ternak 
5. sangrai kopi 
6. pemotong/pengiris buah dan sayuran 
7. pompa air 
8. traktor mini

4. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup antara lain: 
a. pembuatan terasering 
b. kolam untuk mata air 
c. plesengan sungai 
d. pencegahan kebakaran hutan 
e. pencegahan abrasi pantai 

5. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya yang meliputi: 
a. kegiatan tanggap darurat bencana alam 
b. pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi 
c. pembangunan gedung pengungsian 
d. pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam 
e. rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam

Silahkan download filenya di bawah ini !

Semoga saja dapat memahami sehingga dapat bermanfaat juga buat rekan-rekan sebagai fasilitas RKP Dana Desa dan APB Desa Tahun 2019.
Mari kawal Dana Desa
Masa Muda Membangun Desa.
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3612692724025099404