DAFTAR GAJI POKOK PNS GOLONGAN I, II, III, IV TERBARU
Selamat malam untuk sahabat semuanya,,,. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas terkait dengan besaran Gaji Pokok Penagawai Negeri Sipil atau PNS untuk semua Golongan muali dari : Golongan/Ruang I/a, I/b, I/c, I/d
Golongan/Ruang II/a, II/b, II/c, II/d
Golongan/Ruang III/a, III/b, III/c, III/d dan
Golongan/Ruang IV/a, IV/b, IV/c, IV/d, IV/e
Yang kemarin admin telah mempublikasikan tentang Gaji POLISI yang dapat dilihat di bawah ini.
Inilah Gaji Pokok POLRI Sesuai PP Nomor 32 Tahun 2015
Untuk yang akan kita bahas sekarang sesuai judulnya yaitu Daftar Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I, II, III, IV terbaru sesuai dengan : LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Mengapa admin membahas tentang ini ?
Karena, ada salah satu hal yang menarik tentang kenaikan gaji PNS tahun 2019. Maka dari itu, kami sengaja sebagai bahan perbandingan dan untuk menghitung gaji yang akan datang caranya yaitu dengan mengalikan persentse dari gaji pokok PNS.
Baca juga :
Renstra BKN BAB I-IV 2015-2019
Download SKB 3 Menteri 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019
Sebagai kabar gembira katanya pemerintah akan menaikan gaji PNS dengan besaran 5% mulai tahun 2019 dan akan dicairkan tiga bulan kedepan, sehingga setiap PNS dan Pensiunan akan menerima rapel selama 3 bulan yaitu bulan Januari, Februari, dan Maret 2019.
Cara perhitungan kenaikan gaji dengan besaran 5% dari gaji pokok.
Contoh :
Gaji Pokok Gologan/Ruang II/a dengan Masa Kerja Golongan (MKG) yaitu 00 Tahun 00 Bulan Rp1.926.000 dikali 5% dibagi 100 =.....
secara jelasnya lihat hasil perhitungan microsoft excel ini.
Jadi, kenaikan gaji untuk Gol./Ruang II/a dengan Masa Kerja Golongan 00 tahun 00 bulan dengan gaji poko Rp1.926.000 apabila dikalikan dengan 5 persen hasilnya adalah Rp96.300 untuk tiap bulan. Maka rapel selama 3 bulan yaitu Rp96.300 x 3 = Rp288.900
Untuk Gaji Pokok yang dapat dilihat secara jelas pada Tabel Daftar Gaji PNS berikut ini.
DAFTAR GAJI POKOK PNS GOLONGAN I, II, III, IV TERBARU |
Silahkan !!!
Demikianlah yang dapat kami informasikan untuk dapat diketahui atau dipahami untuk setiap PNS/ASN atau siapa saja yang sedang ingin mengetahui besaran gaji pokok PNS serta kenaiakna gaji PNS/ASN untuk tahun 2019. Semia semua yang kami utarakan ini dapat bermanfaat bagi kita semua demi menambahnya ilmu pengetahuan secara umum dan secara khususnya yaitu terkait dengan Daftar Tabel Gaji Pokok PNS Menurut Golongan I, II, III, IV.
Sampai jumpa dilain waktu dan kesempatan yang sama pula.
Emoticon