Salam Pramuka,,, untuk semua sahabat kami informasikan produk hukum Bupati Garut terkait dengan diwajibkannya Pakaian Seragam Pramuka.
Inilah kutipan selengkapnya.
BUPATI GARUT
=============
Garut, 8 Maret 2019
Kepada :
Yth. 1. Para Pejabat di Lingkungan
Dinas Pendidikan Kab. Garut
2. Para Koordinator Wilayah Kecamatan
Bidang Pendidikan Se- Kab. Garut
3. Para Pengawas, Penilik dan Pamong
Belajar Se-Kab. Garut
4. Para Kepala PAUD/TK, SD dan SMP
Se-Kab. Garut
SURAT EDARAN
Nomor : 421/703/Disdik
Tentang
PEMAKAIAN SERAGAM PRAMUKA SETIAP BULAN TANGGAL 14
DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GARUT
Dalam rangka Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Kepramukaan, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah dan hasil rekomendasi Rapat Kerja Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Garut Tahun 2019. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mewajibkan setiap bulan tanggal 14 memakai Seragam Pramuka bagi seluruh elemen pendidikan, baik Peserta Didik, Guru, Kepala Sekolah, Pengawas, Penilik, Pamong Belajar, Koordintaor Wilayah Bidang Pendidikan, dan seluruh Pejabat di Lingkungan Dindas Pendidikan Kabupaten Garut sebagai upaya memotivasi dan memberi contoh dalam mewujudkan Peserta Didik yang berkarakter.
Demikian agar menjadi perhatian dan ditindaklanjuti
Lihat juga :
Surat Edaran Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019
Video, Lirik Lagu Mars Gerakan Pramuka "Jayalah Pramuka"
Surat Pernyataan Keterangan Sebagai Anggota Pramuka Aktif
Lihat selengkapnya berikut ini !
Surat Edaran Bupati Garut Tentang Pakaian Seragam Pramuka, SE Nomor : 421/703/Disdik |
Selengkapnya silahkan unduh filenya di bawah ini.
Sedikit kami paparkan terkait dengan Surat Edaran di atas, yang kami kutif dari fokusjabar.
Pengurus Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Kwarcab sekaligus Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut, Totong mengatakan, di seluruh Satuan Pendidikan (Satpel) setiap tanggal 14 wajib memakai seragam Pramuka.
Hal itu dia sampaikan seusai mengikuti upacara peringatan Hari Lahir ke-162 Bapak Pramuka se-Dunia, Lord Baden-Powell tingkat Kwartir Ranting (Kwaran) Cibatu.
Ketua Kwarcab Garut, Ahmad Bajuri (kiri) & Kadisdik.fokusjbar |
“ Kami berkomitmen dan mewajibkan bahwa Pramuka masuk dalam ekstrakurikuler yang wajib dilaksanakan di Satpel. Karena merupakan salah satu pendidikan karakter bagi siswa,” kata Totong.
Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No87 tentang pendidikan karakter sambung Totong, Pramuka merupakan salah satu langkah yang tepat.
” Di dalam Pramuka ada pendididikan karakter berupa olahrasa, olahraga dan olahjiwa yang tertuang dalam Dasa Dharma Pramuka,” terangnya.
“ Untuk itu, agar adik-adik senantiasa tidak hanya memakai seragam Pramuka saja, tapi harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari,” pesan Kadisdik.
Sebelumnya FOKUSJabar.co.id mengabarkan, Gerakan Pramuka Kwarcab Kabupaten Garut peringati hari lahir ke-162 Bapak Pramuka se-dunia, Lord Baden-Powell bertempat di Alun-alun Kecamatan Cibatu, Kamis (21/2/2019).
Kegiatan tersebut diikuti sejumlah Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwaran) se-Garut Timur. Diantaranya, Kwaran Cibatu, Sukawening dan Kwaran Kadungora.
Menurut Bendahara Gerakan Pramuka Kwarcab Garut, Neni Nurliana, saat itu dimulai di Inggris dengan hanya 20 anak dan remaja. Selanjutnya, gerakan kepramukaan tersebar ke seluruh dunia.
“ Pada hari Baden-Powell, Pramuka di seluruh dunia memperingati jasa-jasa beliau dengan mengenang warisan yang diberikannya,” kata Neni.
Demikianlah informasi yang dapat admin sampaikan. Semoga menjadi tahu untuk semua elemen, baik siswa/peserta didik, semua guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, pamong belajar, Korwil bidang pendidikan di seluruh l;ingkungan Dinas Pendidikan Se-Kabupaten Garut.
Salam Pramuka !
Emoticon