BLANTERVIO103

Pos Legalisasi Sekolah/Madrasah 2019

Pos Legalisasi Sekolah/Madrasah 2019
6/03/2019
Websiteedukasi.com - POS Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2019 ini telah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menurut Keputusan Badan Akreditasi nasional Sekolah/Madrasah Nomor : 132/BAN-SM/SK/2019 Tetang Penggunaan Prosedur Operasioanl Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2019.

POS Akrediatasi Sekolah/Madrasah 2019 ini disusun sebagai panduan dan mekanisme yang menjamin pelaksanaan pengakuan yang terarah, terbuka, dan terukur untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi. Serta untuk memastikan proses dan hasil-hasil pengakuan yang bermutu diharapkan adanya Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi.

BAN-S/M telah memutuskan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi tahun 2019 di setiap provinsi menurut basis data BAN-S/M wacana sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang. Daftar sekolah/madrasah tersebut diperoleh dari BAN-S/M Provinsi sehabis melalui proses verifikasi pada tamat tahun 2018. Berdasarkan data tersebut, BAN-S/M telah memutuskan kuota jumlah sekolah/madrasah per provinsi yang akan diakreditasi melalui biaya APBN tahun 2019.

Sispena-S/M. Kegiatan Pengisian DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi. Bagi sekolah/madrasah yang melaksanakan reakreditasi wajib mengajukan reakreditasi dan mengisi DIA paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikatnya berakhir.

Selengkapnya, silahkan download POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 pada link dibawah ini;

POS Akreditasi 2019 Final.pdf, Unduh

Demikian informasi tentang POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 yang sanggup kami sampiakan, smeoga bermanfaat untuk kita semua.
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3612692724025099404