POS Akrediatasi Sekolah/Madrasah 2019 ini disusun sebagai panduan dan mekanisme yang menjamin pelaksanaan pengakuan yang terarah, terbuka, dan terukur untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi. Serta untuk memastikan proses dan hasil-hasil pengakuan yang bermutu diharapkan adanya Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi.
BAN-S/M telah memutuskan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi tahun 2019 di setiap provinsi menurut basis data BAN-S/M wacana sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang. Daftar sekolah/madrasah tersebut diperoleh dari BAN-S/M Provinsi sehabis melalui proses verifikasi pada tamat tahun 2018. Berdasarkan data tersebut, BAN-S/M telah memutuskan kuota jumlah sekolah/madrasah per provinsi yang akan diakreditasi melalui biaya APBN tahun 2019.
Sispena-S/M. Kegiatan Pengisian DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi. Bagi sekolah/madrasah yang melaksanakan reakreditasi wajib mengajukan reakreditasi dan mengisi DIA paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikatnya berakhir.
Selengkapnya, silahkan download POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 pada link dibawah ini;
POS Akreditasi 2019 Final.pdf, Unduh
Demikian informasi tentang POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 yang sanggup kami sampiakan, smeoga bermanfaat untuk kita semua.
Selengkapnya, silahkan download POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 pada link dibawah ini;
POS Akreditasi 2019 Final.pdf, Unduh
Demikian informasi tentang POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 yang sanggup kami sampiakan, smeoga bermanfaat untuk kita semua.
Share This Article :
Emoticon