BLANTERVIO103

Download Aplikasi Raport Sd Kurikulum 2013 Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 Semester 2 (Genap) Revisi Terbaru Penyempurnaan 2019

Download Aplikasi Raport Sd Kurikulum 2013 Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 Semester 2 (Genap) Revisi Terbaru Penyempurnaan 2019
6/04/2019
Selamat berjumpa kembali dengan kami www.librarypendidikan.com sebuah website yang memuat tentang pendidikan, termasuk Aplikai Raport Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar mulai dari tingkat 1 sampai dengan kelas 6 Semester Genap yang telah direvisi sebagai penyempurnaan untuk tahun 2019.

Penilian kurikulum 2013 ini harus sesuai dengan panduan Penilaian seperti yang dikemukaan dalam Buku Panduan berikut ini.

Pada Bulan Desember 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan) telah menyusun dan menerbitkan Panduan Penilaian pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, di antaranya adalah Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar (SD). Panduan penilaian tersebut dipergunakan sebagai rambu-rambu bagi para pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik yang meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan, juga menjadi pedoman untuk merencanakan, melaksanakan, mengolah, dan membuat laporan hasil penilaian secara akuntabel dan informatif.
Seiring dengan perkembangan, terdapat perubahan kebijakan dalam bidang pendidikan khususnya Kurikulum 2013 yang mengatur standar-standar di dalamnya, kebijakan terkait dengan penilaian antara lain: (1). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; (2). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; (3). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; (4). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; (5). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan perubahan kebijakan, mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak serta hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar melaksanakan review dan revisi pada panduan penilaian yang diterbitkan sebelumnya, dengan harapan buku panduan penilaian dapat lebih memenuhi kebutuhan pengguna, yaitu para pendidik dan satuan pendidikan agar dapat melaksanakan penilaian dengan baik dan benar.

BENTUK PENILAIAN
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan ujian sekolah.
1. Penilaian Akhir Semester
Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Hasil penilaian akhir semester selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan belajar peserta didik. Hasil penilaian ini dapat dimanfaatkan antara lain untuk pengisian rapor.
2. Penilaian Akhir Tahun (PAT)
Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah kegiatan yang dilakukan di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap.
Hasil penilaian akhir tahun selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan belajar peserta didik. Hasil penilaian ini dapat dimanfaatkan antara lainuntuk pengisian rapor.
3. Ujian Sekolah
Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan penyelesaian dari satuan pendidikan. Muatan/
mata pelajaran yang diujikan adalah semua muatan/mata pelajaran yang diajarkan pada satuan pendidikan tersebut. Untuk beberapa muatan/mata pelajaran, ujian sekolah diselenggarakan dalam bentuk ujian tulis dan ujian praktik, namun beberapa muatan/mata pelajaran lain dilaksanakan dengan ujian tulis atau ujian praktik saja. Pengaturan tentang hal ini dan pelaksanaan secara keseluruhan diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah yang disusun oleh satuan pendidikan. Hasil analisis ujian sekolah dipergunakan untuk perbaikan proses pembelajaransecara keseluruhan pada tahun pelajaran berikutnya.Hasil ujian sekolah dilaporkan satuan pendidikan kepada orangtua peserta didik dalam bentuk surat keterangan hasil ujian sekolah (SKHUS). Hasil ujian sekolah digunakan sebagai salah satu pertimbangan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

INSTRUMEN
Instrumen penilaianyang digunakan oleh satuan pendidikandalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memenuhi bukti validitas empiris.

Kriteria Kenaikan Kelas dan Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan
1. Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran,
ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik.
Peserta didik diupayakan mengikuti proses pembelajaran dan penilaian yang maksimal. Oleh karena itu apabila ada peserta didik yang terpaksa harus tidak naik kelas, maka hal ini harus menjadi umpan balik bagi pendidik, satuan pendidikan, dan orangtua sehingga diharapkan semua peserta didik pada akhirnya dapat naik kelas.

2. Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Kelulusan dan kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memenuhi syarat berikut.
(1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
(2) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik; dan
(3) Lulus Ujian Sekolah seluruh muatan/mata pelajaran.

Perencanaan Penilaian
Satuan pendidikan menyusun perencanaan program semester dan program tahunan dalam bentuk Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Ujian Sekolah (US).
Prosedur perencanaan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan diuraikan sebagai berikut.
1. Menetapkan KKM
Satuan Pendidikan menetapkan KKM untuk peserta didik kelas I sampai kelas VI melalui rapat dewan guru.
2. Menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) 
Satuan pendidikan menetapkan POS atau Panduan penyelenggaraan penilaian hasil belajar peserta didik yang meliputi penilaian akhir dan ujian sekolah.
3. Membentuk Tim Pengembang Penilaian
Satuan pendidikan membentuk tim pengembang penilaiandengan tugas antara lain merencanakan dan melaksanakan segala sesuatu terkait dengan kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Ujian Sekolah (US), misalnya penetapan jadwal pelaksanaan, penataan ruang, dan pengawas ruang.
4. Mengembangkan Instrumen Penilaian
Tim Pengembang Penilaian sekolah melakukan pengembangan instrumen penilaian, mulai penyusunan kisi-kisi, penyusunan instrumen, telaah kualitatif instrumen, perakitan dan ujicoba instrumen, analisis kuantitatif, interpretasi hasil analisis, dan penetapan instrumen penilaian.

Pelaksanaan Penilaian
Satuan pendidikan melaksanakan penilaian hasil belajar sesuai perencanaan penilaian. Pelaksanaan penilaian oleh satuan pendidikan meliputi kegiatan antara lain: penyiapan perangkat penilaian, sarana, administrasi, tempat, sumber daya manusia, dan proses pelaksanaan penilaian.

Pengolahan, Pemanfaatan, dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian
1. Pengolahan
Setelah selesai melakukan kegiatan PAS, PAT, dan US, satuan pendidikan melakukan pengolahan hasil penilaian.
Ruang lingkup pengolahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan antara lain pengolahan nilai rapor dan pengolahan nilai PAS, PAT, dan US.
2. Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian
Dari hasil pengolahan yang telah dianalisis, satuan pendidikan memperoleh informasi tentang pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pel ajaran untuk masingmasing tingkat kelas.
Pemanfaatan dan tindak lanjut yang dilakukan oleh satuan pendidikan terhadap hasil analisis adalah:
(a) Membuat laporan kemajuan belajar peserta didik (rapor) setelah mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan kemajuan belajar lainnya dari setiap peserta didik.
(b) Menata kembali seluruh materi pembelajaran setelah melihat hasil penilaian akhir semester atau akhir tahun.
(c) Melakukan perbaikan dan penyempurnaan instrumen penilaian.
(d) Merancang program pembelajaran pada semester berikutnya.
(e) Membina peserta didik yang tidak naik kelas.

Silahkan Download File-File Aplikasi Raport Kurikulum 2013 Revisi 2017 Penyempurnaan Tahun 2019 SD Kelas 1-6 Semester 2 di bawah ini.

 Selamat berjumpa kembali dengan kami www Download Aplikasi Raport SD Kurikulum 2013 Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 Semester 2 (Genap) Revisi Terbaru Penyempurnaan 2019
Download Aplikasi Raport SD Kurikulum 2013 Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 Semester 2 (Genap) Revisi Terbaru Penyempurnaan 2019
Go Download aplikasinya !!!

Ucapan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan kepada semua pihak atas peran sertanya dalam menyusun panduan ini, khususnya kepada Tim Penyusun dan Tim Ujicoba Lapangan yang telah bekerja keras sehingga panduan ini dapat diselesaikan dengan baik. Namun demikian, masukan dan saran terutama dari kepala sekolah, pendidik, dan orangtua peserta didik sangat diharapkan agar panduan ini dapat terus disempurnakan di masa yang akan datang.
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3612692724025099404