KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 484 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PEMBERIAN TUNJANGAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI
SIPIL/GURU NON PNS PADA MADRASAH
TAHUN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang :
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pembclajaran pada Madrasah, perlu pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya;
b. bahwa agar pemberian tunjangan yang diberikan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Inscntif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/guru non PNS pada Madrasah tahun 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS pada Madrasah Tahun 2018;
Lihat juga :
Download Daftar Gaji Pokok PNS Golongan I, II, III, IV terbaru
INILAH NOMINASI PTK TUNJANGAN INSENTIF GURU HONORER SEKOLAH GTY/PTY KAB. GARUT JAWA BARAT
Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Ditjen Aplikasi Informatika Tahun 2019
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); Kasubdit Bina Guru dan Direktur Guru dan Tenaga Sekretaris Tenaga Kependidikan RA Kependidikan Madrasah
Pemberian tuanjangan insentif Guru Bukan PNS Madrasah |
Persyaratan Penerima Insentif Guru
Tunjangan insentif guru sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Guru Non PNS di RA atau madrasah
- Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika
- Belum lulus sertifikasi
- Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut
- Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV
- Bertugas pada Ra atau madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag
- Belum memasuki usia pensiun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Silahkan download file lengkapnya di bawah ini.
Besarnya Tunjangan Insentif
Tunjangan insentif bagi guru Non PNS dibayarkan sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang perbulan. Bagi guru yang mengajar di dua madrasah atau lebih tetap hanya dibayarkan Rp250.000 perbulan saja. Sehingga tidak diperkenankan seorang guru menerima tunjangan insentif ganda.
Untuk Selengkapnya mengenai Penjelasan tentang SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (NON PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 ini, maka silahkan Anda download melalui tautan dibawah ini:
Demikianlah SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 Tentang Pemberian tunjngan insentif bagi guru non PNS Madrasah. Semoga berbahagia untuk yang menerimanya. Amiin
Emoticon