BLANTERVIO103

Mekanisme Penerbitan Nuptk Tahun 2019 Menurut Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018

Mekanisme Penerbitan Nuptk Tahun 2019 Menurut Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018
6/26/2019

Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2019 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Nomor Unik Tenaga Pendidik Dan Kependidikan

 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor  Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2019 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018
Mekanisme Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2019 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018
MEKANISME PENGELOLAAN NUPTK
A. Mekanisme Penerbitan NUPTK
     Mekanisme Penerbitan NUPTK tergambar sebagai berikut:
     1. Proses penetapan calon penerima NUPTK yaitu sebagai berikut:
 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor  Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2019 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018
Proses penetapan calon penerima NUPTK
Keterangan :
1) Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok 
    Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik.
2) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui 
    sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan      dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut:
    a) jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi                valid;
    b) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon 
        penerima NUPTK;
    c) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut 
        dengan ketentuan sebagai berikut:
        i.   jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status 
             NUPTK menjadi valid;
        ii.  jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK.
Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK.

Baca juga :
Penerbitan NUPTK Baru Bagi Guru / Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Mendapat SK Dari Pemerintah Daerah (PEMDA)
Silahkan Cek Status NUPTK Anda ! 
2. Proses penetapan penerima NUPTK yaitu sebagai berikut:
 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor  Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2019 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018
Proses penetapan penerima NUPTK
Keterangan :
1)  Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima 
     NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan 
     disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk 
     diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai 
    dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua 
    dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data 
    calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan 
    memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka 
    selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan 
    alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
4) BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan 
    validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP 
    PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi 
    persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak 
    dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
5) PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan 
    validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.
Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

B. Mekanisme Penonaktifan NUPTK
     Mekanisme Penonaktifan NUPTK tergambar sebagai berikut:
 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor  Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2019 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018
Mekanisme Penonaktifan NUPTK
Keterangan :
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan 
    NUPTK. Setiap dokumen tersebut (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) di-scan dan 
    disimpan dalam bentuk salinan digital atau PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan 
    untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai 
    dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen
    persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data 
    pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas 
    Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi 
    persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak 
    maka diberikan alasannya.
4) BPKLN, LPMP, BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan 
    penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-
    DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi 
    persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak 
    maka diberikan alasannya.
5) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui 
    sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan penonaktifan terhadap 
    NUPTK yang bersangkutan.

Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dinonaktifkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

C. Proses Reaktivasi NUPTK
     Mekanisme Reaktivasi NUPTK tergambar sebagai berikut:
 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor  Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2019 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018
Mekanisme Reaktivasi NUPTK
Keterangan :
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK. 
    Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan 
   dalam bentuk salinan digital PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah 
    melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai 
    dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen 
    persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenanganya melakukan verifikasi dan validasi data 
    pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan
    memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka 
    selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan 
    alasannya.
4) BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan 
    reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS 
    memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka 
    selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan 
    alasannya.
5) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui 
    sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan reaktivasi atau pengaktifan 
    kembali terhadap NUPTK yang bersangkutan.

Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dilakukan reaktivasi dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor  Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2019 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018
Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2019 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018
Demikianlah mekanisme penerbitan NUPTK Baru Tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan.
Semoga yang belum punya NUPTK sekarang waktunya untuk memilikinya. Amiin
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3612692724025099404