Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2019 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Nomor Unik Tenaga Pendidik Dan Kependidikan
Mekanisme Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2019 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 |
MEKANISME PENGELOLAAN NUPTK
A. Mekanisme Penerbitan NUPTK
Mekanisme Penerbitan NUPTK tergambar sebagai berikut:
1. Proses penetapan calon penerima NUPTK yaitu sebagai berikut:
Proses penetapan calon penerima NUPTK |
Keterangan :
1) Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok
Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik.
2) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui
sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut:
a) jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
b) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon
penerima NUPTK;
c) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status
NUPTK menjadi valid;
ii. jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK.
Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK.
Baca juga :
Penerbitan NUPTK Baru Bagi Guru / Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Mendapat SK Dari Pemerintah Daerah (PEMDA)
Silahkan Cek Status NUPTK Anda !
2. Proses penetapan penerima NUPTK yaitu sebagai berikut:
Proses penetapan penerima NUPTK |
Keterangan :
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima
NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan
disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk
diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai
dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua
dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data
calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan
memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka
selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan
alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
4) BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan
validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP
PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi
persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak
dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
5) PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan
validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.
Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
B. Mekanisme Penonaktifan NUPTK
Mekanisme Penonaktifan NUPTK tergambar sebagai berikut:
Mekanisme Penonaktifan NUPTK |
Keterangan :
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan
NUPTK. Setiap dokumen tersebut (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) di-scan dan
disimpan dalam bentuk salinan digital atau PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan
untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai
dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen
persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data
pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas
Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi
persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak
maka diberikan alasannya.
4) BPKLN, LPMP, BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan
penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-
DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi
persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak
maka diberikan alasannya.
5) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui
sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan penonaktifan terhadap
NUPTK yang bersangkutan.
Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dinonaktifkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
C. Proses Reaktivasi NUPTK
Mekanisme Reaktivasi NUPTK tergambar sebagai berikut:
Mekanisme Reaktivasi NUPTK |
Keterangan :
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK.
Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan
dalam bentuk salinan digital PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah
melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai
dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen
persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenanganya melakukan verifikasi dan validasi data
pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan
memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka
selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan
alasannya.
4) BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan
reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS
memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka
selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan
alasannya.
5) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui
sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan reaktivasi atau pengaktifan
kembali terhadap NUPTK yang bersangkutan.
Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dilakukan reaktivasi dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2019 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 |
Demikianlah mekanisme penerbitan NUPTK Baru Tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan.
Semoga yang belum punya NUPTK sekarang waktunya untuk memilikinya. Amiin
Emoticon