Diterbitkannya Juknis BOS Madrasah Tahun 2019/2020 dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan nasional melalui peningkatan mutu pendidikan dan penuntasan wajib belajar, maka dengan demikian perlu adanya jadwal dukungan Operasional Sekolah yang sanggup menunjang proses berguru mengajar dimadrasah.
Juknis Madrasah Tahun 2019 ini resmi yang ditanda tangai oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamarudin Amin. Ruang lingkup petunjuk teknis pelakasanaan dukungan operasioanl Sekolah pada madrasah tahun anggaran 2019 yakni memuat prosedur pelaksanaan dana BOS, penggunaan dana BOS, monitoring dan supervisi dana BOS, pelaporan dan pertanggungjawaban dana BOS.
Berasarkan Juknis BOS Madrasah 2019, besar biaya satuan BOS 2019 tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Jumlah yang diterima madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan:
- Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)
Selengkapnya, bagi Bapak/Ibu Bendahara BOS Madrasah yang belum memiliki Juknis BOS Madrasah Tahun 2019-2020 silahkan download melalui tautan link yang aku sematkan dibawah ini;
Juknis BOS Madrasah 2019.pdf, Unduh
Demikainlah Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Opersional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun 2019 kami sampiakan, supaya bermanfaat.
Emoticon