Inilah Gaji Pokok POLRI Menurut PP Nomor 32 Tahun 2015
SALINAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29
TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menaikkan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. bahwa besaran gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah ten tang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Inilah Tabel Gaji POLRI menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomo5 32 Tahun 2015.
Gaji Pokok POLRI Sesuai PP Nomor 32 Tahun 2015 |
Silahkan ....!!!
BKN Lakukan Kajian Kenaikan Gaji PNS Tahun 2019
PERBEDAAN ASN, PNS DAN PPPK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
Demikianlah informasi tentang Gaji Poko POLRI Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015.
Semoga menambah wawasan kita. Amiin
Emoticon