Selamat pagi sagabat library pendidikan. Pada kesemapatan ini ijinkan kami sebagai admin blog yang memuta berbagai administrasi, aplikasi, berita terbaru, video tentang pendidikan, dan lainnya untuk berbagi terkait dengan contoh peraturan akademik untuk Sekolah dasar (SD).
Inilah selengkapnya :
Download Contoh Peraturan Akademik di SD (Sekolah Dasar) |
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah swt. atas tersusunnya dokumen “Peraturan Akademik” untuk Tahun pelajaran .............di SD Negeri .......... kecamatan ........... kabupaten ............. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ...
Maka dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan pendidikan, SD Negeri .......... kecamatan ........... kabupaten ............ menyusun Peraturan Akademik Tahun pelajaran .............
Kami banyak mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga Peraturan Akademik SD Negeri .......... kecamatan ........... kabupaten ............ tahun pelajaran ............. ini terselesaikan. Semoga amal baik semuanya dibalas berlipat ganda. Amin. Kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan demi tersusunnya peraturan akademik yang lebih baik lagi. Semoga dengan adanya dokumen peraturan akademik ini dapat bermanfaat bagi semuanya khususnya bagi civitas akademika di SD Negeri .......... kecamatan ........... kabupaten .............
LEMBAR PENGESAHAN
Peraturan Akademik ini berlaku di Sekolah Dasar Negeri ................. Kecamatan.................. Kabu./Kota ...... Provinsi ....., dan telah dapat dibelakukan di SDN .......untuk Tahun Pelajaran 20 .../ 20 .....
disahkan di : .......................
pada tanggal : ....................
Kepala Sekolah,
...............................
ttd dan cap
....................
NIP. ...........
Download Contoh Peraturan Akademik di SD (Sekolah Dasar) |
Download Contoh Peraturan Akademik di SD (Sekolah Dasar) |
Pasal 11
Ujian Nasional
- UN (Ujian nasional) adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang merupakan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Dalam Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan Kelas
- Pihak Sekolah Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas VI semester ganjil dan genap.
- Untuk nilai yang kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
- Dalam absensi kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif dalam setahun.
- Dari Daftar Kelas ketidak hadiran atau tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 5 hari dalam satu tahun pelajaran
- Setiap siswa atau peserta didik harus menentukan sendiri atau ditentukan oleh guru memilih salah satu kegiatan ekstra kurikuler sesuai dengan karakter peserta didik, dan mengikuti ekstra kurikuluer wajib pramuka.
Pasal 13
Ketentuan Kenaikkan Kelas I – Kelas V
- Setiap siswa mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas I sampai kelas V semester ganjil dan genap.
- Untuk nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
- Dalam kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
- Yang malas sekolah deengan tidak hadir tanpa keterangan (alpha) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
- Memiliki nilai ekstra kurikuler wajib dan pilihan peserta didik.
- Khusus matematika, IPA dan bahasa Indonesia tidak boleh kurang dari KKM
Pasal 14
Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan :
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2. Nilai minimal KKM pada penilaian akhir pada seluruh mata pelajaran:
a. Kelompok mata pelajaran agaa dan akhlak mulia
b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c. Kelompok mata pelajaran estetika, dan
d. Kelompok mata pelajaran PJOK
3. Lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
4. Lulus Ujian Nasional.
Pasal 15
Kelulusan Ujian Nasional
Siswa/Peserta didik dinyatakan lulus UN jika dapat memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan berdasarkan perolehan nilai sekolah (S).
Nilai US (S) didapat dari rata-rata gabungan nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai ujian sekolah (US) dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
Untuk Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan perdasarkan nilai akhir (NA) diperoleh dari rata-rata gabungan nilai S dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan pembobotan 60% nilai ujian nasional (UN) dan 40% nilai sekolah (S).
Syarat kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan:
a. nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan
b. nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan
Lihat juga :
Download Administrasi Kepala Sekolah Terlengkap dan Terbagu
Format-Format Program Kerja Kepala Sekolah SD MI, SMP MTs, SMA, MA, SMK
Contoh Program Tahun Ajaran Baru bagi semua jenjang Sekolah
BAB V
HAK PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 16
Perpustakaan
- Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan.
- Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan aturan.
- Setiap siswa berhak memakai buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
- PBM dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
- Di Perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).
Pasal 17
Laboratorium Komputer
1 .....
2 .....
3 .....
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 18
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
1. ....
2. ....
3. ....
Konsultasi dengan Wali Kelas
1. ....
2. ....
3. ....
Pasal 20
Konsultasi dengan konselor
1. ....
2. ....
3. ....
4. .....
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 21
1. Yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
2. Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 22
.............
Pasal 23
Semua yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian
Pasal 24
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : ............
Pada tanggal : …. Juli 20….
Kepala SD Negeri ..........
Kecamatan ...........Kabupaten .........
..................
NIP. ................
KEPUTUSAN
Kepala Sekolah Negeri ..........Nomor : 421.2/ …..-SD/20…
TENTANG
KODE ETIK
GURU DAN KARYAWAN SD NEGERI ..........
KECAMATAN ........... KABUPATEN ............
..............
KEPALA SD NEGERI ..........KECAMATAN ........... KABUPATEN ............
I. Menimbang :1. Bahwa kode etik guru dan karyawan merupakan peraturan yang mengatur, sikap,perkataan dan perbuatan siswa SD Negeri .......... kecamatan ........... kabupaten ............. 2. Bahwa kode etik guru dan karyawan diberlakukan bagi semua guru dan karyawan SD Negeri .......... kecamatan ........... kabupaten ............, agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
II. Mengingat:
1. ....
2. ....
3. Permendikbud Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
III. Memperhatikan:
Persetujuan Rapat Peserta didik dan Guru SD Negeri .......... kecamatan ........... kabupaten .............
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kode etik guru dan karyawan SD Negeri .......... kecamatan ........... kabupaten ............PERTAMA : Kode etik guru dan karyawan SD Negeri .......... kecamatan ........... kabupaten ............ adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan Ini
KEDUA : Kode Etik Guru dan Karyawan Kode etik guru dan karyawanSD Negeri .......... kecamatan ........... kabupaten ............ sebagaimana yang dimaksud dalam diktum pertama Diberlakukan bagi semua guru dan karyawan Kode etik guru dan karyawan SD Negeri .......... kecamatan ........... kabupaten ............
KETIGA : Semua ketentuan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : ............
Pada tanggal : .... Juli 20....
Kepala SD Negeri ..........
Kecamatan ...........Kabupaten .........
.................
NIP. ................
Lampiran Keputusan Kepala SD Negeri ..........
kecamatan ........... kabupaten ............
Nompor :
Tentang : Kode etik guru Negeri ..........
Kecamatan ........... kabupaten ............
KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN SD NEGERI ..........
KECAMATAN ........... KABUPATEN ............
BAB I
KODE ETIK GURU
Guru merupakan figure keteladanan bagi peserta didik dan karyawan di SD Negeri .......... kecamatan ........... kabupaten ............, jadi guru mempunyai kewajiban untuk mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di SD Negeri .......... kecamatan ........... kabupaten ............
.
Pasal 1
Etika guru dalam berpakaian
- Guru harus sesuai dengan aturan.
- Pakaian guru harus formal yang mencerminkan citra professional
- Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah SD Negeri .......... kecamatan ........... kabupaten ............ adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
- Untuk Pakaian Dinas Harian (PDH) harus sesuai dengan ketentuan.
- Pakaian formal bagi guru pria pada hari Kamis dan Jum’at adalah celana panjang dan baju batik yang telah disepakati dengan sepatu formal.
- ....
- ....
Pasal 2
Etika guru terhadap komitmen waktu
- Guru SD Negeri .......... kecamatan ........... kabupaten ............ harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
- Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
- ....
- .....
- Untuk hari jam kerja pegawai sesuai dengan perundang-undangan dan atau ketentuan mengenai jam kerja yang berlaku yaitu 37,5 jam perminggu.
Pasal 3
Etika guru dalam melaksanakan tugas
- ...
- ....
- ....
- Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata pak ataubapak, dan bu atau ibu.
- ....
- ....
BAB II
KODE ETIK KARYAWAN/PEGAWAI
Pegawai SD Negeri .......... kecamatan ........... kabupaten ............ adalah figur keteladanan bagi peserta didik dibidang pelayanan administrasi akademik dan administrasi umum lainnya, karena itu pegawai SD Negeri .......... kecamatan ........... kabupaten ............ berkewajiban untuk menaati tata tertib yang ada di SD Negeri .......... kecamatan ........... kabupaten ............
Pasal 4
Etika karyawan/pegawai dalam berpakaian
- Pakaian pegawai SD Negeri .......... kecamatan ........... kabupaten ............ harus disesuaikan dengan peranan yang disandang oleh pegawai waktu berpakaian tersebut dikenakan.
- Pakaian pegawai SD Negeri .......... kecamatan ........... kabupaten ............ di kantor dan diluar kantor untuk peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra profesional.
Pasal 5
Etika karyawan pegawai dalam komitmen waktu
- Pegawai SD Negeri .......... kecamatan ........... kabupaten ............ harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
- Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu.
- ....
- ....
Pasal 6
Etika karyawan/pegawai dalam melaksanakan tugas
- Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.
- ....
- ........
- ........
- ..........
- Pegawai tidak boleh merokok ketika berada di dalam lingkungan sekolah.
- ...........
Pasal 8
.....
Pasal 9
.....
Pasal 10
.............
Ditetapkan di : ............
Pada tanggal : .... Juli 20....
Kepala SD Negeri ..........
Kecamatan ...........Kabupaten ...........
................
NIP. ................
Untuk yang ingin memiliki Contoh Peraturan Akademik SD silahkan download di bawah ini.
Contoh ini kami sajikan dalam format word dan sudah jadi, tinggal Bapak Ibu edit saja untuk menyesuaikan dengan keadaan situasi sekolah Bapak Ibu.
Sekian dan terima kasih telah berkunjung.
Emoticon