Apabila adanya pemberkasan verifikasi dan validasi sertifikasi baik guru, kepala sekolah, maupun pengawas sekolah yaitu merupakan permintaan dari Dinas Pendidikan Provinsi dan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, selanjutnya disampaikan kepada setuap satuan pendidikan yang ada di lingkungan wilayahnya masing-masing. Selanjutnya kepada masing-masing PTK penerima Tunjangan Sertifikasi itu sendiri, yang semuanya tanpa kecuali harus membuat atau menyerahkan berkas Verifikasi dan Validasi Data Tunjangan Guru, baik untuk Semester 1 atau Ganjil maupun untuk semester Genap atau bisa juga untuk tiap tri wulan.
Sebagai salah satu contoh Format Validasi Sergur baik untuk Guru maupun untuk Kepala Sekolah yang harus dibuat dan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten melalui Koordinator yang ada di setiap Kecamatan yaitu seperti pada gambar di bawah ini.
Format Ferifikasi dan Validasi Sertifikasi untuk Guru
Format Ferifikasi dan Validasi Sertifikasi untuk Guru |
Format Verifikasi dan Varidasi Sertifikasi untuk Kepala Sekolah
Format Verifikasi dan Varidasi Sertifikasi untuk Kepala Sekolah |
yang membedakan format Verifikasi dan Validasi sergur diantaranya yaitu pada :
1. jumlah murid untuk guru yang dimasukan hanya satu kelas saja
2. jumlah murid untuk kepala sekolah semua jumlah siswa yang ada menurut dapodikdasmen
tetapi alangkah baiknya sebelum membuat validasi baik guru, kepala sekolah, pengawas sekolah untuk mengakses data yang valid dari berkas yang ada sesuai hasil sinkronisasi operator sekolah masing-masing, yaitu melalui tautna sebagai berikut:
Info Guru
info.gtk.kemendikbud.go.id
yang akan tampil seperti di bawah ini.
hasilnya silahkan printout dan menjadi salah satu berkas yang ada di validasi sergur tersebut.
Untuk lebih jelasnya silahkan download filenya di bawah ini !
Kelengkapan berkas data yang harus dilampirkan :
- SK Pangkat akhir (untuk PNS)
- SK KGB terakhir
- Info GTK
- Poto kopi rekening
- masing-masing dalam rangkap 2 dalam map
Demikianlah Verifikasi dan Validasi Sertifikasi Guru dalam Jabatan untuk Guru dan Kepala Sekolah yang dapat kami tulis pada kesempatan kali ini.
Semoga menjadi bahan refernsi dan mempermudah dalam pembuatan format validasi Bapak dan Ibu Guru / Kepala Sekolah, dan yang paling utama semua ini demi kelancaran pencairan tunjangan untuk para PTK dan ini merupaka hak yang harus diterima oleh semua PTK sesuai dengan peratutan perundang-undangan yang berlaku.
Dan kami berharap semua Bapak dan Ibu tidak ada kendala yang berarti, eh jangan lupa mohon isi Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Emoticon