KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PNS DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018, PERMENPAN-RB NOMOR 36 TAHUN 2018 - Pemerintah telah mengeluarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Berdasarkan Pasal 2.
Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, dinyatakan bahwa Prioritas penetapan pengawai negeri sipil Tahun 2018 untuk:
a) bidang pendidikan;
b) bidang kesehatan;
c) bidang infrastruktur;
d) Jabatan Fungsional; dan jabatan teknis lain.
Pertimbangan Kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018.
Penetapan kebutuhan dialokasikan untuk Instansi pusat dan Instansi Daerah; Alokasi penetapan kebutuhan (formasi) untuk Instansi Pusat memperhatikan: Usulan penetapan kebutuhan (formasi) dari Kementerian/Lembaga; Jumlah Pegawai Negeri Sipil memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2018;
Lihat selengkapnya berikut ini.
Link download
PermenPANRB nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria dan seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 merupakan kebijakan yang diskriminatif terhadap honorer kategori II, regulasi persyaratan penerimaan CPNS tahun 2018 merujuk pada :
UU Nomor 5 tahun 2014, PP 56 tahun 2012 perubahan dari PP nomor 48 tahun 2005 dan UU nomor 14 tahun 2005.
Berdasarkan hasil kajian regulasi di atas sangat diskriminatif terhadap penerimaan CPNS tahun 2018 yang mempersyaratkan usia paling tinggi 35 tahun.
Jika mengacu ke PP 48/2005 dan PP 56/2012 batas usia pengangkatan honorer sampai 2013 adalah 46 tahun bahkan memprioritaskan usia paling tua dan masa kerja paling lama. Begitulah pula dengan UU nomor 15/2005 guru diwajibkan S1 tahun 2015 bukan 2013.
Kenapa kemudian kebijakan penerimaan CPNS tahun 2018 untuk kategori II usia paling tinggi 35 tahun, jika acuannya adalah UU nomor 5 tahun 2014 yang didalamnya tidak mengatur lagi terkait kategori II saya kira presiden bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perpu)
Teringat waktu DPR menetapkan sistem pemilihan kepala daerah secara tidak langsung, malam itu juga presiden SBY mengeluarkan Perpu yang membatalkan UU nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada.
Penerimaan CPNS akan dimulai tanggal 19 September 2018 masih ada waktu buat kawan-kawan honorer kategori II untuk mendesak presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan tentang syarat eks kategori II jadi CPNS.
referensi artikel :
PP 56 tahun 2012 > selengkapnya lihat di sini
PP nomor 48 tahun 2005 dan UU nomor 14 tahun 2005.
PP 48/2005 dan PP 56/2012
UU nomor 15/2005 guru diwajibkan S1 tahun 2015 bukan 2013.
UU nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada.
Itulah informasi penting dari PermenpanRB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 yang peng-SK-annya untuk Tahun 2019.
Semoga bermanfaat
Emoticon