BLANTERVIO103

Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Mendapat Sk Dari Pemerintahan Daerah (Pemda)

Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Mendapat Sk Dari Pemerintahan Daerah (Pemda)
7/11/2019

Assalamu'alaikum. Wr. Wb.
Selamat berjumpa dengan blog www.librarypendidikan.com yang selalu memuat terkait dengan pendidikn dan kependidikan juga perkembangan dunia pendidikan, serta adm, app, serta informasi bait untuk tenaga teknis, nonteknis yang ada di negeri maupun swasta, termasuk juga produk hukum yang sesuai dengan PTK, ada juga Berita Terbaru, tayangan video, dan lainnya.
Download juga : PEDOMAN AKREDITASI GURU
Sebagai Berita Terbaru,,,
Kami mengucapkan selamat kepada para honorer di Sekolah Negeri yang belum memiliki SK Pemerintah Daerah (Bupati / Wali Kota / Gubernur) karena dengan adanya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017, untuk Bapak/Ibu Guru honorer besar kemungkinan akan mendapat Surat Keputusan atau SK dari Pemerintah Daerah (PEMDA) jika memang keberadaan Bapak/Ibu guru dibutuhan oleh sekolah dan Pemerintah Daerah. Dengan adanya SK Pemerintah Daerah cq SK Bupati/Wali Kota atau Gubernur maka bagi guru yang belum memiliki NUPTK akan berkesempatan mengajukan NUPTK, dan bagi guru yang sudah memiliki NUPTK dan belum bersertifikat pendidik akan mendapat kesempatan mengikuti sertifikasi.


Penjelasan terkait Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Mendapat SK dari Pemerintah Daerah terdapat dalam Uraian pada Komponen Pembayaran Guru, mari kita simak uraian Permendikbud No 8 tahun 2017 tentang Juknis BOS pada komponen pembayaran honor.

 yang selalu memuat terkait dengan pendidikn dan kependidikan juga perkembangan dunia pend Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Mendapat SK dari Pemerintahan Daerah (PEMDA)
Permendikbud No. 8 Tahun 2017 Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Mendapat SK dari Pemerintah Daerah (PEMDA)
Pembayaran Honor
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
Keterangan:
a. Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
b. guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c. bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan
d. guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya.

Silahkan Lihat dan Download Permendikbud No 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS 2017 di bawah ini !!
>>>>> DI SINI <<<<<

Kiranya yang kami sampaikan terkiat info Permendikbud No 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS 2017. Semua yang diharapkan dan dinantikan oleh semua guru honorer sekolah, semoga tercapai. Amin.
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

Click here for comments 1 komentar:

  1. Blackjack 21 (MGM) Casino Credit (Exclusive Offer) - JTM
    Claim the 삼척 출장마사지 $1M bonus, 50 삼척 출장샵 Free 제주도 출장마사지 Spins, no Deposit Offer at Blackjack 21 (MGM). Claim one 평택 출장마사지 of 여수 출장마사지 our exclusive promotions for

    ReplyDelete
3612692724025099404