BLANTERVIO103

Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah, Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016

Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah, Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016
7/01/2019
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 - Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah yang digunakan sebagai acuan utama pengembangan : 
- standar isi, 
- standar proses, 
- standar penilaian pendidikan, 
- standar pendidik dan tenaga kependidikan, 
- standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan 
- standar pembiayaan. 
Dengan diberlakukanya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

B. Pengertian  Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.  

C. Tujuan  Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. 

D. Ruang Lingkup  Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.  

E. Monitoring dan Evaluasi  Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang. 

KOMPETENSI LULUSAN SATUAN PENDIDIKAN 

Setiap lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah memiliki kompetensi pada  tiga dimensi yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan.  

Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/ SMALB/Paket C memiliki kompetensi pada dimensi sikap sebagai berikut.  

DIMENSI SIKAP
Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/ SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/ SMALB/Paket C memiliki kompetensi pada dimensi pengetahuan sebagai berikut.

DIMENSI PENGETAHUAN
Istilah pengetahuan Faktual, Konseptual, Prosedural, dan Metakognitif pada masing-masing satuan pendidikan dijelaskan pada matriks berikut.


Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/ SMALB/Paket C memiliki kompetensi pada dimensi keterampilan sebagai berikut.

DIMENSI KETERAMPILAN

Gradasi untuk dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan antar jenjang pendidikan memperhatikan: 
a. perkembangan psikologis anak; 
b. lingkup dan kedalaman; 
c. kesinambungan; 
d. fungsi satuan pendidikan; dan 
e. lingkungan.
Lihat postingan lainnya :
Surat Keterangan Pernah Sekolah Karena Ijazah Hilang
Kode Surat Menyurat Dalam Pengadministrasian 
Format Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS 
Demikianlah informasi tentang Permendikbud Nomor 20, Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3612692724025099404