BLANTERVIO103

Permenpan Rb Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan / Formasi Pns Dalam Seleksi Cpns Tahun 2018

Permenpan Rb Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan / Formasi Pns Dalam Seleksi Cpns Tahun 2018
7/04/2019

Permenpan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor  Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan / Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018
Permenpan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan / Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018
Pasal 1
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pasal 2
Peserta SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan 
    Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas 
    Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri      
    Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai 
    Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018,
    namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan 
    Menteri ini.

Silahkan baca :
Daftar Nominatif 1.348 Orang Tenaga Honorer Kategori II Kementerian Agama

Pasal 3
Peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang 
    paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, 
   Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling 
   rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 
    255 (dua ratus lima puluh lima);
e.  Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
f.  Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua 
    puluh);
g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer 
    Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan, apabila:
a. tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri 
    Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai 
    Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, 
    pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
b. belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan 
    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 
    2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri 
    Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Pasal 5
Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik 
    sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah 
    alokasi formasi;
b. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara 
   berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes 
   Wawasan Kebangsaan (TWK); dan
c. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas 
    jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Silahkan Cek Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori 2 >>> [ DI SINI ]
Pasal 6
(1) Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf 
      b dan Pasal 4 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
      a. peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri 
          Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang 
          Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar,diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok 
          pertama;
      b. apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi 
          formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi 
          ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik;
      c. jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara 
          jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama;
      d. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, 
          penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
      e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama 
          serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan 
          jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut 
          diikutsertakan.
(2) Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
(3) Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara 
      jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

Pasal 7
(1) Tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebagai 
      berikut:
      a. dalam hal kebutuhan formasi umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar 
          pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit 
          penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum 
          sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi 
          Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan 
          berperingkat terbaik;
     b.  dalam hal kebutuhan formasi umum pada huruf a masih belum terpenuhi, dapat diisi dari 
          peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang 
          bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama, serta memenuhi nilai kumulatif 
          SKD  formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik;
      c. dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar 
          pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang 
          bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas 
          formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara           & Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi 
          Dasar dan berperingkat terbaik;
      d. dalam hal kebutuhan formasi khusus pada huruf c belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta 
          yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan & kualifikasi 
          pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi 
          nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan 
          berperingkat terbaik;
      e. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, dapat diisi 
          dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan 
          bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang 
          batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur 
          Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi 
          Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik; dan
       f. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi sebagaimana 
          diatur pada huruf e, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan 
          dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta 
          memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a 
          dan berperingkat terbaik.
(2) Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan tata cara pengisian 
      formasi yang belum terpenuhi.

Baca juga :
ADA 4 (EMPAT) KATEGORI YANG MENJADI TARGET PENGANGKATAN CPNS
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Download link di bawah ini.
Demikianlah Informasi tentang Peraturan Menteri Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi RI Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan / Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.
Semoga saja bermanfaat.
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3612692724025099404