Permenpan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan / Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 - MEMUTISKAN. Menetapkan :
Permenpan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan / Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 |
Pasal 1
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pasal 2
Peserta SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018,
namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
Silahkan baca :
Daftar Nominatif 1.348 Orang Tenaga Honorer Kategori II Kementerian Agama
Pasal 3
Peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang
paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal,
Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling
rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah
255 (dua ratus lima puluh lima);
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua
puluh);
g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer
Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan, apabila:
a. tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018,
pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
b. belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun
2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri
Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Pasal 5
Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik
sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah
alokasi formasi;
b. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara
berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK); dan
c. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas
jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Silahkan Cek Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori 2 >>> [ DI SINI ]
Pasal 6
(1) Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
b dan Pasal 4 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar,diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok
pertama;
b. apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi
formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik;
c. jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara
jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama;
d. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama,
penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama
serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan
jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut
diikutsertakan.
(2) Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
(3) Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara
jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
Pasal 7
(1) Tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebagai
berikut:
a. dalam hal kebutuhan formasi umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar
pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit
penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan
berperingkat terbaik;
b. dalam hal kebutuhan formasi umum pada huruf a masih belum terpenuhi, dapat diisi dari
peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang
bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama, serta memenuhi nilai kumulatif
SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik;
c. dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar
pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang
bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas
formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Dasar dan berperingkat terbaik;
d. dalam hal kebutuhan formasi khusus pada huruf c belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta
yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan & kualifikasi
pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi
nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan
berperingkat terbaik;
e. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, dapat diisi
dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan
bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang
batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik; dan
f. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi sebagaimana
diatur pada huruf e, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan
dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta
memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
dan berperingkat terbaik.
(2) Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan tata cara pengisian
formasi yang belum terpenuhi.
Baca juga :
ADA 4 (EMPAT) KATEGORI YANG MENJADI TARGET PENGANGKATAN CPNS
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Download link di bawah ini.
Semoga saja bermanfaat.
Emoticon