BLANTERVIO103

Kepmendikbud Ri Nomor 234/P/2018 Tentang Sekretariat Penanggulangan Bencana Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

Kepmendikbud Ri Nomor 234/P/2018 Tentang Sekretariat Penanggulangan Bencana Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
7/07/2019
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Kepmendikbud RI Nomor 234/P/2018 Tentang Sekretariat Penanggulangan Bencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kepmendikbud RI Nomor 234/P/2018 Tentang Sekretariat Penanggulangan Bencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Menimbang :
a. bahwa letak geografis Indonesia berada di daerah yang rentan terhadap berbagai ancaman bencana;
b. bahwa layanan Pendidikan dalam situasi bencana tetap harus diselenggarakan secara lebih terencana, terkoordinasi, dan terarah;
c. bahwa untuk meningkatkan efektifitas koordinasi antar unit utama di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, lintas kementerian/Lembaga terkait, dan organisasi non pemerintah dalam penanggulangan bencana pada saat pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana, perlu dilakukan perubahan terhadap struktur sekretariat penanggulangan bencana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sekretariat Penanggulangan Bencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Mengingat :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  3. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Sekolah/Madrasah Aman dari Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1424);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SEKRETARIAT PENANGGULANGAN BENCANA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

KESATU : 
Menetapkan Sekretariat Penanggulangan Bencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayan yang selanjutnya disebut dengan Sekretariat Penanggulangan Bencana dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Sekretariat Penanggulangan Bencana bertugas untuk:
a. melakukan pemetaan program aman bencana untuk kegiatan pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana di satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh unit kerja terkait;
b. mengoordinasikan pelaksanaan rencana aksi program satuan pendidikan aman bencana 2015-2019;
c. melakukan pendampingan teknis penerapan satuan pendidikan aman bencana;
d. mengumpulkan, mengelola, dan menyebarluaskan praktik baik penerapan satuan pendidikan aman
bencana melalui media komunikasi informasi dan edukasi;
e. mengevaluasi pelaksanaan program pra bencana di bidang pendidikan;
f. menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan penerapan satuan pendidikan aman bencana paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester

KETIGA :
Sekretariat Penanggulangan Bencana dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk tim teknis
yang ditetapkan oleh Ketua Sekretariat Penanggulangan Bencana.

KEEMPAT :
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang relevan dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

KELIMA :
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40/P/2017 tentang Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEENAM :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                                                pada tanggal 24 Agustus 2018
                                                                                MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                                                                                REPUBLIK INDONESIA,
                                                                                TTD.
                                                                                MUHADJIR EFFENDY 
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Kepmendikbud RI Nomor 234/P/2018 Tentang Sekretariat Penanggulangan Bencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kepmendikbud RI Nomor 234/P/2018 Tentang Sekretariat Penanggulangan Bencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Baca juga :
Surat Edaran Simulasi Mendikbud Tentang Imbauan Simulasi Evakuasi Bencana Serentak
Buku Saku Tanggap, Tangkas Tangguh Dalam Menghadapi Bencana Edisi BNBP Tahun 2018
Semoga kita semua diberi anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa, baik pembina, pengarah, Ketua I, Ketua II, Sekretaris, Anggota, semua Mitra Kerja Pearanannya dalam Tim, termasuk kita semua berada dalam Lindungan Allah SWT. Amiin.
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3612692724025099404