BLANTERVIO103

Keputusan Mendikbud Nomor 92 Dan 93 / P / 2018 Tentang Penetapan Buku Kurikulum 2013

Keputusan Mendikbud Nomor 92 Dan 93 / P / 2018 Tentang Penetapan Buku Kurikulum 2013
7/09/2019
Keputusan Mendikbud Nomor 92 dan 93 / P / 2018 Tentang Penetapan Buku Kurikulum 2013 - akan menginformasikan tentang Buku Kurikulum 2013. Sebagaimana secara lengkapnya adalah sebagai berikut :

  akan menginformasikan tentang Buku Kurikulum  Keputusan Mendikbud Nomor 92 dan 93 / P / 2018 Tentang Penetapan Buku Kurikulum 2013
Keputusan Mendikbud Nomor 92 dan 93 / P / 2018 Tentang Penetapan Buku Kurikulum 2013

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 092/P/2018 TENTANG PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN KURIKULUM 2013  PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH UNTUK BUKU TEMATIK KELAS III DAN KELAS VI SEMESTER 1, BUKU PENDIDIKAN AGAMA DAN BUKU BUDI PEKERTI UNTUK KELAS III, KELAS VI, KELAS IX, DAN KELAS XII, SERTA BUKU MATA PELAJARAN UNTUK KELAS IX DAN KELAS XII 

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang :

a.  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (5a) Peraturan  Pemerintah  Nomor  32  Tahun  2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan, tim penelaah buku melakukan penilaian kelayakan isi, kebahasaan,  penyajian,  dan  kegrafikaan buku  teks pelajaran untuk digunakan dalam pembelajaran; 

b. bahwa buku teks pelajaran yang telah dilakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu ditetapkan; 

c. bahwa tim penelaah telah melakukan penilaian kembali terhadap buku tematik kelas III dan kelas VI semester 1, buku pendidikan agama dan buku budi pekerti untuk kelas III, kelas VI, kelas IX, dan kelas XII, serta buku mata pelajaran untuk kelas IX dan kelas XII;  

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII; 

Mengingat :

  1. Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6065); 
  3. Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 
  4. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  2  Tahun 2008 tentang Buku; 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351); 

MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : 
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH UNTUK BUKU TEMATIK KELAS III DAN KELAS VI SEMESTER 1, BUKU PENDIDIKAN AGAMA DAN BUKU BUDI PEKERTI UNTUK KELAS III, KELAS VI, KELAS IX, DAN KELAS XII, SERTA BUKU MATA PELAJARAN UNTUK KELAS IX DAN KELAS XII.  

KESATU : Menetapkan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. 

KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2018     

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, 

TTD. 

MUHADJIR EFFENDY 

Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, 

ttd. 

Dian Wahyuni 
NIP 196210221988032001
Silahkan download selengkapnya di bawah ini.

Keterangan :
Kepmen Nomor 92/P/2018 Tentang Penetapan dan Lampiran Buku K 13
Kepmen Nomor 93/P/2018 Tentang Penetapan HET dan Lampiran Buku K 13
Demikianlah yang dapat kami informasikan tentang Buku Kurikulum 2013. Semoga bermanfaat
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3612692724025099404