SK Pengawas UN/USBN |
Ujian Nasiional Berstandar Nasional untuk SD/MI akan diselenggarakan dalam beberapa ahad ke depan, yaitu tepatnya akan dilaksanakan pada tanggal 22, 23 dan 24 April 2019. Oleh alasannya ialah itu sekolah selaku penyelenggara USBN harus mempersiapakn segala sesuatunya termasuk menyiapkan manajemen ujian.
Salah satu manajemen USBN ialah SK Pengawas UN/USBN yang ditetapkan oleh kepala sekolah dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Hal ini dilakukan alasannya ialah kepala sekolah bertanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan USBN di sekolah yang menjadi kewenangannya.
Oleh karenanya, kepala sekolah harus menentukan guru-guru yang sanggup mengemban amanah untuk menjadi pengawas USBN guna mendukung suksesnya pelaksanaan USBN yang jujur.
Beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh kepala sekolah dalam memutuskan pengawas USBN yaitu
- Pengawas USBN haruslah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan atau bukan guru kelas tingkat selesai di SD/MI
- Pengawas USBN haruslah memiliki perilaku jujur, disiplin, bertanggung jawab, teliti dan sanggup memegang teguh kerahasiaan
- Pengawas USBN haruslah sehat jasmani dan rohani
Pengawas USBN harus ditetapkan oleh kepala sekolah dengan SK Kepala Sekolah perihal Pengawas UN/USBN. Untuk teladan SK Pengawas Ujian sanggup di Download pada link berikut ini.
Download SK Kepala Sekolah perihal Pengawas UN/USBNPengawas ruang ditetapkan dengan sistem silang antar satuan pendidikan pada jenjang yang sama, dalam satu zona (kluster) KKG/ MGMP/Forum Tutor. Dalam hal pengawasan dengan sistem silang tidak sanggup dilaksanakan, pengawas ruang dilakukan oleh guru yang mata pelajarannya sedang tidak diujikan.
Penetapan pengawasan silang memperhatikan kondisi geografis masingmasing zona/kluster KKG/MGMP/Forum Tutor. Dua puluh lima (25) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas USBN. Pengawas ruang mendapatkan klarifikasi dan pengarahan dari ketua penyelenggara USBN.
Saat pelaksanaan UN/USBN, pengawas ruang mendapatkan materi USBN untuk ruang yang akan diawasi, berupa naskah soal USBN, LJUSBN, amplop LJUSBN, daftar hadir, dan informasi program pelaksanaan USBN, serta lem. Pengawas ruang mendatangani Pakta Integritas Pengawas ruang dihentikan membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang USBN
Emoticon