BLANTERVIO103

Download Pola Sk Kepala Sekolah Perihal Panitia Ppdb

Download Pola Sk Kepala Sekolah Perihal Panitia Ppdb
4/25/2019
SK Kepala Sekolah ihwal Panitia PPDB
Kegiatan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yaitu kegiatan rutin setiap sekolah. Kegiatan yang bersifat tahunan tersebut membutuhkan manajemen pengelolaan yang manis semoga kegiatan PPDB sanggup berlangsung dengan sukses. Jika tidak dikelola dengan baik, PPDB di suatu sekolah tidak akan menghasilkan input siswa yang sesuai harapan.

Oleh alasannya yaitu itu, sekolah harus membentuk panitia PPDB semoga sanggup menyelenggarakan PPDB yang berkeadilan, non diskriminatif, obyektif, transparan dan akuntabel. Pembentukan panitia PPBD harus disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.

Panitia PPDB terdiri dari kepala sekolah serta tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah. Panitia PPDB yang terbentuk harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan tupoksinya. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.

Panitia PPDB ini nantinya yang merumuskan segala kebutuhan yang berkaitan dengan pelaksanaan PPDB menyerupai manajemen PPDB menyerupai menyusun Pengumuman PPDB, Menyiapkan Formulir PendaftaranRAB dan (Rencana Anggaran Biaya) PPDB.

Surat Keputusan Kepala Sekolah ihwal PPDB harus memuat Kop Surat, nama dan nomor surat, dasar-dasar pengambilan keputusan dan poin-poin keputusan yang menjadi isi surat. Selain itu juga harus mencantumkan kawasan dan tanggal diputuskan dan disahkannya surat keputusan tersebut. Sebagai bentuk legalitas,

Surat Keputusan PPDB harus ditandatangani oleh kepala sekolah dan diberi cap atau stempel resmi sekolah. Lampiran SK kepala sekolah ihwal PPDB ini juga harus memuat nama, nomor dan tanggal surat. Contoh SK Kepala Sekolah ihwal Panitia PPDB sanggup di download pada link berikut ini.
Download SK Kepala Sekolah ihwal Panitia PPDB
SK Kepala Sekolah yang sudah dicetak digandakan dan dibagikan kepada seluruh guru yang menjadi panitia PPDB dan disisakan satu eksemplas sebagai arsip guna kepentingan pengakuan sekolah.
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3612692724025099404