PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 |
Berbagai persoalan timbul terkait dengan pelaksanaan PPDB di tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan zonasi yang ditepakan oleh pemerintah melalui Kemndikbud RI mengakibatkan aneka macam macam polemik. Yang menjadi sorotan ialah PPDB yang sebagian besar hanya memperhitungkan jarak atau radius tempat tinggal calon siswa, bukan menurut nilai UN/US/USBN.
Namun pemerintah beranggapan bahwa kebijakan zonasi ini akan mewujudkan pendidikan yang merata sesuai asas keadilan sosial sehingga setiap anak sanggup melanjutkan sekolah. Karena bagi pemerintah, semua sekolaha ialah sama, tidak ada sekolah favorit.
Berkaca pada penyelenggaraan PPDB tahun sebelumnya, Pemerintah melalui Kemendikbud RI telah mengeluarkan peraturan guna mengatur pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2019/2020. Peraturan tersebut dituangkan dalam bentuk Permendikbud No 51 Tahun 2018 perihal PPDB pada TK/SD/SMP/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2019/2020.
Permendikbud tersebut sengaja diterbitkan lebih awal semoga pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten sanggup segera mempersiapkan lebih awal sehingga pelaksanaan lebih matang terkait dengan teknis dan mekanisme penyelenngaraan.
Dengan adanya Permendikbud No 51 Tahun 2018 ini dibutuhkan pelaksanaan PPDB tahun ini sanggup berlangsung secara nondiskriminatif, obyektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Sehingga tidak ada lagi persaingan tidak sehat antara sekolah satu dengan sekolah yang lain.
Dalam Permendikbud No 51 tahun 2018 perihal PPDB tersebut dijelaskan tujuan dan tata cara pelaksanaan PPDB. Selain itu juga dijelaskan bagaimana mekanisme perpindahan akseptor didik, penggunaan rombongan berguru dan pelaporan atau pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB. Dan yang paling penting, Permendikbud tersebut juga memuat larangan dan hukuman dalam pelaksanaan PPDB.
Yang masih menjadi sorotan dalam Permendikbud No 51 Tahun 2018 ini ialah usia calon siswa dan jarak domisili calon siswa ke sekolah tujuan. Meskipun begitu, registrasi PPDB tahun pelajaran 2019/2020 ini menyediakan 3 (tiga) jalur, yaitu zonasi, prestasi dan perpindahan kiprah orang tua/wali. Dari ketiga jalur PPDB tersebut, jalur zonasi mempunyai persentase paling banyak, yaitu sebesar 90% dari daya tampung, jalur prestasi sebanyak 5% dan jalur perpindahan kiprah sebanyak 5%.
Bagi anda yang ingin mempelajari hukum dan mekanisme serta tata cara PPDB tahun pelajaran 2019/2020 sanggup mengunduh pada link di bawah ini.
Download Permendikbud No 51 Tahun 2018 perihal PPDB pada TK/SD/SMP/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2019/2020
Dengan adanya Permendikbud No 51 tahun 2018 ini hendaknya sekolah sanggup mengkaji kebijakan dalam pelaksanaan aktivitas PPDB di sekolahnya dengan berpedoman terhadap segala ketentuan di dalamnya. Dengan demikian PPDB yang berkeadilan, obyektif, akuntabel, transparan dan tanpa diksriminasi sanggup terwujud demi kepentingan bersama.
Emoticon