BLANTERVIO103

Revisi Juknis Tpg Madrasah Tahun 2019

Revisi Juknis Tpg Madrasah Tahun 2019
5/10/2019
Websiteedukasi.com - Seperti pada tahun sebelumnya, di tahun 2019 Juknis TPG mengalami revisi. Revisi Juknis TPG Madrasah disampaikan melalui Surat Edaran Nomor : 0360/DJ.I/01/2019 Tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019.

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan lslam Nomor 7268 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah Tahun 2019, terdapat beberapa perubahan dimaksud sebagai berikut:


A. Ketentuan jumlah penerima didik dalam rombel belajar
  1. Kelebihan penerima didik/jumlah rombongan berguru tidak menggangu mutu pembelajaran
  2. Kelebihan penerima didik/jumlah rombongan berguru tidak berdampak pada pembangunan ruang kelas baru
  3. Kelebihan penerima didik/jumlah rombongan berguru tidak berdampak pada pengangkatan guru baru.

B. Ketentuan kiprah embel-embel guru
No Semula Menjadi
1 Ekuivalensi Tugas embel-embel lain guru sebagai Wali Kelas 2 JTM Ekuivalensi Tugas embel-embel lain guru sebagai Wali Kelas 6 JTM
2 Ekuivalensi Tugas embel-embel lain guru sebagai Pembina OSIS 2 JTM Ekuivalensi Tugas embel-embel lain guru sebagai Pembina OSIS 6 JTM
3 Ekuivalensi Tugas embel-embel lain guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler 2 JTM Ekuivalensi Tugas embel-embel lain guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler 6 JTM
4 Ekuivalensi Tugas embel-embel lain guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK 2 JTM Ekuivalensi Tugas embel-embel lain guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK 6 JTM

C. Usia Pensiun
No Semula Menjadi
1 Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS

D. Pembayaran Pajak
No Semula Menjadi
1 TPG Guru bukan PNS dikenakan pajak penghasilan (PPh) jumlah kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkuran TPG Guru bukan PNS dikenakan pajak penghasilan (PPh) jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud pada angka 2 aksara d.

Informasi selengkapnya, silahkan download Surat Edaran Tentang Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 pada tautn link dibawah ini;

SE Revisi Juknis TPG Madrasah 2019.pdf, Unduh

Demikian gosip perihal Revisi Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2019 yang sanggup sampaikan, supaya bermanfaat.
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3612692724025099404