Permenpan Nomor 5 Tahun 2019 diterbitkan untuk pembentukan penemuan pelayanan publik
melalui pelaksanaan gerakan wajib 1 (satu) instansi 1 (satu) penemuan serta guna mendorong percepatan
peningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan kebutuhan dan hak masyarakat setiap warga negara dan penduduk, perlu menyelenggarakan kompetisi penemuan pelayanan publik di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, tubuh perjuangan milik negara, dan tubuh perjuangan milik daerah.
Pasal 4 berdasarkan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019, Persyaratan Inovasi yang diikutsertakan dalam Kompetisi yaitu:
- selaras dengan tema Kompetisi;
- memenuhi seluruh kriteria Inovasi;
- relevan dengan salah satu kategori Kompetisi;
- telah diimplementasikan paling singkat 1 (satu) tahun dihitung mundur dari waktu penutupan registrasi Kompetisi hingga dengan waktu dimulainya implementasi Inovasi;
- diajukan secara daring (online) dalam bentuk ajuan melalui sistem info penemuan pelayanan publik dan wajib disertai dokumen pendukung yang relevan; memakai judul yang menggambarkan Inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan;
- belum pernah mendapatkan penghargaan sebagai kategori terbaik (Top 40/Top 35/Top 25/Top 9) Inovasi pada Kompetisi periode sebelumnya; dan
- belum pernah mendapatkan penghargaan sebagai Top 99 Inovasi sebanyak 2 (dua) kali, baik secara berturut-turut maupun tidak, pada Kompetisi periode sebelumnya.
Informasi selengkapnya, silahkan download Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 wacana Kompetisi Inovasi Pelayanan Rebulik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah pada link dibawah ini;
Permenpan RB No 5 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian info wacana Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 wacana Kompetisi Inovasi Pelayanan Rebulik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah kami sampaikan, smeoga bermanfaat.
Emoticon