Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 diterbitkan biar menjamin terpenuhnya kompetensi dari setiap Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan jumlah yang sempurna di lingkungan pemerintah maka diharapkan standar evaluasi seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 1 menjelaskan, Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi ialah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap penerima seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019 menurut Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 2, meliputi;
a) seleksi administrasi;
b) seleksi kompetensi; dan
c) seleksi wawancara.
Berdasarkan Pasal 6 Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019, Jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi Kompetensi sebagimana dmaksud dalam pasal 2 meliputi:
- kompetensi teknis terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot tanggapan benarbernilai 3 (tiga) dan salah bernilai 0 (nol);
- kompetensi manajerial terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot tanggapan benar bernilai 1 (satu) dan salah bernilai 0 (nol);
- kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot tanggapan benar bernilai 2 (dua) dan salah bernilai 0 (nol); dan
- wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot tanggapan benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0 (nol).
Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK yang sanggup kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Emoticon