Juknis / Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren 2019 ditetapkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor : 7058 ihwal Petunjuk Teknis Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan pesantren Tahun Anggaran 2019.
Tujuan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pondok Pesantren Tahun 2019 yakni sebagai berikut:
- Untuk mendukung ketersediaan ruang yang berfungsi sebagai kawasan untuk proses aktivitas pembelajaran pada pondok pesantren.
- Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan ruang mencar ilmu pada pondok pesantren.
Berdasarkan Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2019, Persyaratan akseptor Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:
- Aktif menyelenggarakan aktivitas kepesantrenan.
- Memiliki Santri Mukim
- Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan forum dan mutu pendidikan.
- Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
- Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai forum akseptor bantuan.
- Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
- Memiliki rekening bank yang aktif atas nama forum yang bersangkutan
Selengkapnya, silahkan download Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2019 pada link dibawah ini;
Juknis Bantuan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren 2019.pdf, Unduh
Demikian isu tentang Juknis / Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2019 yang sanggup kami sampaikan, smeoga bermanfaat untuk kita semua.
Emoticon