Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud ddiatas perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 7083 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019.
Maksud Petunjuk Teknis Bantuan Perpustakaan Pondok Pesantren 2019 ini untuk mengatur prosedur pengelolaan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren supaya tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Persyaratan akseptor Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:
- Aktif menyelenggarakan acara kepesantrenan.
- Memiliki Santri Mukim
- Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan forum dan mutu pendidikan.
- Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
- Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai forum akseptor bantuan.
- Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
- Memiliki rekening bank yang aktif atas nama forum yang bersangkutan.
Selengkapnya, silahkan download Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun 2019 pada link dibawah ini;
Juknis Bantuan Perpustakaan Pondok Pesantren 2019.pdf, Unduh
Demikian isu tentang Juknis / Juklak Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun 2019 kami sampaikan, smeoga bermanfaat untuk kita semua.
Emoticon