BLANTERVIO103

Guru Wajib Tahu Prinsip-Prinsip Penyusunan Rpp Terbaru!

Guru Wajib Tahu Prinsip-Prinsip Penyusunan Rpp Terbaru!
5/06/2019
RPP KTSP 2006
Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis. Hal ini bertujuan supaya pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta menawarkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik.

RPP disusun berdasarkan kompetensi dasar atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih. RPP sanggup disusun pada ketika awal semester tahun pelejaran atau dibentuk mingguan. RPP yang sudah disusun harus dikonsultasikan kepada kepala sekolah supaya fungsi supervisi kepala sekolah sanggup berjalan dengan baik.

Selain mempunyai kegunaan sebagai panduan dan instruksi pada ketika memberikan pembelajaran, RPP juga menjadi salah satu bukti manajemen guru yang diharapkan pada ketika supervisi atau apel administrasi. Bahkan ada pulan yang dipakai sebagai salah satu kelengkapan berkas persyaratan pencairan dukungan profesi guru.

Penyusunan RPP tidak dilakukan secara asal. Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan RPP supaya RPP tersebut sanggup berfungsi dengan baik. Dalam Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah telah dijelaskan bahwa guru harus memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan RPP sebagai berikut:

1. Perbedaan Individual 
Dalam menyusun RPP, guru direkomendasikan untuk memperhatikan perbedaan individual yang mencakup penerima didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar,kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan penerima didik.

2. Partisipasi Aktif Peserta Didik
RPP yang disusun oleh guru harus bisa menciptakan penerima didik aktif berpartisipasi selama mengikuti pembelajaran sesuai dengan skenario pembelajaran. pembelajaran harus student centered, bukan teacher centered. Guru berperan sebagai fasilitator.

3. Berpusat pada Peserta Didik 
Dalam menyusun RPP, guru harus bisa mendesain pembelajaran yang harus student centered, bukan teacher centered. Guru berperan sebagai fasilitator dan mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, penemuan dan kemandirian.

4. Pengembangan Budaya Membaca dan Menulis
RPP yang disuusn oleh guru harus sanggup membuatkan kegemaran membaca, pemahaman bermacam-macam bacaan, dan berekspresi dalam aneka macam bentuk tulisan.

5. Pemberian Umpan Balik dan Tindak Lanjut
Dalam menyusun RPP, guru harus bisa mendasin pembelajaran yang bisa menawarkan umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi. Guru harus bisa merancang RPP yang sanggup menciptakan penerima didik menawarkan respon terhadap suatu pesan dalam pembelaajran yang disampaikan oleh guru.

6. Penekanan pada Keterkaitan dan Keterpaduan antar KD dan Materi Pembelajaran
RPP yang disusun hendaknya sanggup mengaitkan dan memadukan kompetensi dasar dan bahan pembelajaran serta acara pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber mencar ilmu dalam satu keutuhan dan pengalaman belajar.

7. Mengakomodasi Pembelajaran Tematik-Terpadu
Penyusunan RPP juga harus bisa mewujudkan pembelajaran yang tematik dan terpadu, dalam arti kata RPP yang disusun oleh guru hendaknya memperhatikan keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.

8. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Dalam menyusun RPP, guru hendaknya menintegrasikan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam rancangan pembelajaran yang disusun. Penerapan teknologi infomrasi dan komunikasi dalam desain pembelajaran harus dilakukan secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

Demkianlah uraian singkat terkait prinsip-prinsip penyusunan RPP yang wajib diketahui oleh guru. Prinsip-prinsip tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada dasarnya, prinsip-prinsip tersebut tidak jauh berbeda dengan prinsip-prinsip penyusunan RPP berdasarkan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 perihal Standar Proses untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3612692724025099404