Prinsip Penyusunan RPP |
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis biar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi akseptor didik untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis akseptor didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang sanggup dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang belahan RPP untuk setiap pertemuan yang diubahsuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan. Dalam menyusun RPP, guru harus memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan RPP sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 perihal Standar Proses untuk Pendidikan Dasar dan Menengah. Prinsip-prinsip tersebut adalah
1. Memperhatikan perbedaan individu akseptor didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan akseptor didik.
2. Mendorong partisipasi aktif akseptor didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada akseptor didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk membuatkan kegemaran membaca, pemahaman bermacam-macam bacaan, dan berekspresi dalam aneka macam bentuk tulisan
4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan jadwal tunjangan umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5. Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, bahan pembelajaran, acara pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber berguru dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Itulah 6 prinsip penyusunan RPP berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 perihal Standar Proses untuk Pendidikan Dasar dan Menengah. Namun prinsip-prinsip penyusunan RPP tersebut telah diperbaharui melalui peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan yang terbaru yang akan dijelaskan pada postingan selanjutnya.
Emoticon