PPDB 2018 |
Setelah dilaksanakan penyerahan buku laporan mencar ilmu tersebut, sekolah libur dan mempersiapkan diri untuk pendidikan tahun pelajaran 2018/2019. Awal tahun pelajaran 2018/2019 akan dimulai pada tanggal 16 Juli 2018. Namun sebelum dimulai tahun pelajaran 2018/2019, sekolah melakukan acara penerimaan peserta didik baru. Kegiatan PPDB tersebut merupakan acara yang sangat penting bagi satuan pendidikan baik di tingkat SD, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK.
PPDB pada SD/MI/SDLB dilaksanakan paling lambat berakhir 1 (satu) hari sebelum permulaan tahun pelajaran baru, sedangkan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan 1 (satu) hari sesudah pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan di bawahnya, dan berakhir 1 (satu) hari sebelum permulaan tahun pelajaran baru.
Pelaksanaan PPDB direncanakan pada tanggal Tanggal 25 Juni – 07 Juli 2018. Kegiatan PPDB ini menjadi acara yang sangat penting bagi sekolah, dimana dengan banyak sekali perjuangan promosi sehingga sekolah memperoleh peserta didik gres sesuai dengan kuota rombel yang disediakan sekolah. Masing-masing sekolah akan berlomba-berlomba untuk menarik calon peserta didik gres untuk sanggup mendaftar di sekolahnya. Yang pada alhasil muncuk persaingan tidak sehat antara sekolah satu dengan yang lain, antara sekolah negeri dan swasta.
Oleh alasannya yaitu itu, sebagai dasar pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2018/2019, Kemendikbud RI melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan hukum perihal PPDB yang dituangkan dalam Permendikbud No 14 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK/SD/SMP/SMA/SMK atau Bentuk lain yang Sederajat. Penerbitan Permendikbud No 14 tahun 2018 ini dimaksudkan biar pelaksanaan PPDB di tingkat TK/SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat sanggup berlangsung secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan susukan layanan pendidikan bagi semua lapisan masyarakat
Dalam Permendikbud No 14 tahun 2018 perihal PPDB tersebut dijelaskan tujuan dan tata cara pelaksanaan PPDB. Selain itu juga dijelaskan bagaimana prosedur perpindahan peserta didik, penggunaan rombongan mencar ilmu dan pelaporan atau pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB. Dan yang paling penting, Permendikbud tersebut juga memuat larangan dan hukuman dalam pelaksanaan PPDB. Bagi anda yang ingin mempelajari hukum dan prosedur serta tata cara PPDB tahun pelajaran 2018/2019 sanggup mengunduh Permendikbud No 14 tahun 2018 pada link di bawah ini
Download Permendikbud No 14 Tahun 2018 perihal PPDB pada TK/SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat
Dengan adanya Permendikbud No 14 tahun 2018 ini hendaknya sekolah sanggup mengkaji kebijakan dalam pelaksanaan acara PPDB di sekolahnya dengan berpedoman terhadap segala ketentuan di dalamnya. Dengan demikian PPDB yang obyektif, akuntabel, transparan dan tanpa diksriminasi sanggup terwujud demi kepentingan bersama. Terlepas dari itu semua, tugas serta masyarakat dan orang renta siswa juga dibutuhkan guna menyukseskan pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 ini.
Emoticon