BLANTERVIO103

K3lh (Pengertian, Dasar Aturan Dan Tujuan K3lh)

K3lh (Pengertian, Dasar Aturan Dan  Tujuan K3lh)
1/14/2019
Siswa Sekolah Menengah kejuruan disiapkan untuk siap kerja, sehingga K3LH  (Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup) perlu dipelajari dan dipahami dengan baik , alasannya yaitu K3LH merupakan hal penting dalam  unia kerja. dikarenakan di dunia kerja terutama dunia kerja industri, bisa menimbulkan duduk perkara terhadap pekerja. Contohnya yaitu kecelakaan kerja, bermacam penyakit akhir kerja, dan dampak lingkungan dari adanya industri.

Dengan penerapan K3LH yang baik, Perusahaan akan menjadi lebih bermutu dan sistematis untuk berkembang lebih cepat, dan pekerja menjadi lebih aman, lebih sehat dan nyaman. Jika kenyamanan dalam bekerja bisa terwujud, akan tercipta kekerabatan yang lebih serasi antara para pekerja dan perusahaan daerah mereka bekerja sehingga menghasilkan produk yang maksimal sesuai misi perusahaan.

Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup K3LH (pengertian, dasar aturan dan  tujuan K3LH)


di Sekolah Menengah kejuruan terurama jurusan Teknik komputer dan jaringan, K3LH yaitu hal pertama yang harus dipelajari dan dipahami oleh siste, untuk menawarkan rujukan mengenai K3LH, di artikel kali ini saya akan uraikan mengenai K3LH dari mulai pengertian, tujuan

A. Pengertian K3LH

Setiap melaksanakan suatu pekerjaan kita harus memperhatikan K3LH supaya tidak terjadi kesalahan yang sanggup berakibat fatal. Selain itu kita harus memperhatikan kebersihan yang ada pada lingkungan kerja supaya sanggup membuat suasana yang nyaman dan sehat. Sehat artinya bahwa lingkungan itu telah benar-benar bersih. Nyaman mempunyai arti yang pertanda bahwa daerah itu memang rapi dan indah serta yummy untuk dipandang

B. Keselamatan Kerja

Yaitu perjuangan untuk sedapat mungkin menawarkan jaminan kondisi kerja yang kondusif dan sehat untuk mencegah kecelakaan,cacat dan janjkematian sebagai akhir kecelakaan kerja pada setiap karyawan dan untukmelindungi sumber daya manusia.

Faktor-faktor pendukung keselamatan kerja yaitu:
1. Pengaturan jam kerja dengan memperhatikan kondisi fit untuk pekerja
2. Pengaturan jam istirahat yang memadai untuk menjaga kestabilan untuk bekerja
3. Pengaturan Penggunaan peralatan kantor yang menjamin kesehatan kerja pekerja
4. Pengaturan Sikap tubuh dan anggota tubuh yang efektif yang tidak menimbulkan gangguan dikala bekerja
5. Penyediaan sarana untuk melindungi keselamatan kerja pekerja
6. Kedisiplinan pekerja untuk mentaati ketentuan penggunaan peralatan kerja dan kontribusi keselamatan kerja yang telah disediakan dan diatur dengan SOP (Standard Operating Prosedur) yang telah ditetapkan

C. Kesehatan Kerja

Yaitu Suatu kondisi yang optimal/ maksimal dengan memperlihatkan keadaan yang fit untuk mendukung terlaksananya acara kerja dalam rangka menuntaskan proses penyelesaian pekerjaan secara efektif.

Faktor-faktor pendukung kesehatan kerja yaitu:
1. Pola makan yang sehat dan bergizi
2. Pola pengaturan jam kerja yang tidak menganggu kesehatan pekerja
3. Pola pengaturan istirahat yang cukup pada pekerja/ profesiona
4. Pola pengaturan tata cara sikap bekerja secara ergonomi
5. Pola pengaturan lingkungan yang serasi yang tidak mengganggu kejiwaan
6. Pola pengaturan tata ruang kerja sehat
7. Pola pengaturan tata warna dinding dan perabotan yang tidak ganggu kesehatan
8. Pola pengaturan penerangan ruang kerja yang memadai
9. Pola kontribusi atas penggunaan peralatan yang menimbulkan gangguan kesehatan

D. Dasar Hukum K3

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 perihal Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur oleh Undang-Undang ini yaitu keselamatan kerja dalam segala daerah kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan aturan Republik Indonesia.

E. Tujuan K3

1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melaksanakan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di daerah kerja tersebut
3. Memeliharan sumber produksi supaya sanggup digunakan secara kondusif dan efisien

F. Kebijakan dan Prosedur K3

a) Unsur insan :

  • Merupakan upaya preventif supaya tidak terjadi kecelakaan atau paling tidak untuk menekan timbulnya kecelakaan menjadi seminimal mungkin (mengurangi terjadinya kecelakaan).
  • Mencegah atau paling tidak mengurangi timbulnya cidera, penyakit, cacat bahkan janjkematian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja.
  • Menyediakan daerah kerja dan akomodasi kerja yang aman, nyaman dan terjamin sehingga etos kerja tinggi, produktifitas kerja meningkat.
  • Penerapan metode kerja dan metode keselamatan kerja yang baik sehingga para pekerja sanggup bekerja secara efektif dan efisien.
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.


b) Unsur pekerjaan :

  • Mengamankan daerah kerja, peralatan kerja, material (bahan-bahan), konstruksi, instalasi pekerjaan dan banyak sekali sumber daya lainnya.
  • Meningkatkan produktifitas pekerjaan dan menjamin kelangsungan produksinya.
  • Terwujudnya daerah kerja yang aman, nyaman dan terjamin kelangsungannya.
  • Terwujudnya pelaksanaan pekerjaan yang sempurna waktu dengan hasil yang baik dan memuaskan.


c) Unsur perusahaan :

  • Menekan beaya operasional pekerjaan sehingga laba menjadi lebih besar, perusahaan bisa lebih berkembang dan kesejahteraan karyawan sanggup ditingkatkan.
  • Mewujudkan kepuasan pelanggan (pemberi kerja) sehingga kesempatan perusahaan untuk mencari dan mendapat pekerjaan lebih banyak.
  • Terwujudnya perusahaan yang sehat


Kecelakaan

Kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak dibutuhkan alasannya yaitu menjadikan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya.
Penyebab Kecelakaan

a) Faktor Internal
1. Kecenderungan seseorang untuk mendapat kecelakaan, apabila sedang melaksanakan pekerjaan tertentu.
2. Kemampuan dan kecakapan seseorang yang terbatas dan tidak berimbang dengan pekerjaan yang ditangani.
3. Sikap dan sikap yang tidak baik dalam melaksanakan pekerjaan contohnya merokok di daerah yang membahayakan, bekerja sambil bercanda, tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja dsb.

b) Faktor External
1. Pendelegasian dan pembagian kiprah kepada para pekerja yang tidak proporsional dan kurang jelas.
2. Jenis pekerjaan yang ditangani mempunyai resiko kecelakaan cukup tinggi (rentan).
3. Prasarana dan sarana kerja yang tidak memadai.
4. Upah dan kesejahteraan karyawan yang rendah.
5. Timbulnya gejolak sosial, ekonomi dan politik yang menjadikan munculnya keresahan pada para pekerja.
6. Lingkungan dan peralatan kerja yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja, contohnya lantai lembap dan licin, ruangan kerja berdebu, ruangan kerja bersuhu tinggi, mesin-mesin yang tidak dilindungi, kondisi hujan, peralatan kerja rusak dsb.

Akibat Kecelakaan

5K ,yaitu :
1. Kerusakan
2. Kekacauan Organisasi
3. Keluhan dan Kesedihan
4. Kelaianan dan Cacat
5. Kematian

Klasifikasi Kecelakaan

a) Menurut jenis kecelakaan ( Terjatuh)
– Tertimpa benda jatuh
– Tertumbuk atau terkena benda
– Terjepit oleh benda
– Pengaruh suhu tinggi
– Terkena sengatan arus listrik
– Tersambar petir

b) Menurut sumber kecelakaan
a. Dari mesin
b. Alat angkut dan alat angkat
c. Bahan/zat erbahaya dan radiasi
d. Lingkungan kerja
c) Menurut Sifat Luka atau Kelainan
Patah tulang, memar, gegar otak, luka bakar, keracunan mendadak, akhir cuaca

Keadaan yang tergolong Berbahaya:
1. Peralatan kerja yang rusak dan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
2. Mesin-mesin yang tidak terlindungi dengan baik.
3. Tempat kerja yang membahayakan (berdebu, licin, becek, berminyak, panas, berbau menyengat, terlalu hambar dsb).
4. Konstruksi atau instalasi pekerjaan yang tidak memenuhi syarat.

Perbuatan yang Berbahaya :
1. Bekerja sembarangan tanpa mengindahkan ketentuan dan peraturan keselamatan kerja.
2. Bekerja tanpa memakai baju atau memakai baju yang kedodoran.
3. Bekerja sambil bersendau gurau, merokok
4. Membuka dengan sengaja perlengkapan pelindung mesin dan instalasi pekerjaan yang membahayakan.

Pencegahan Kecelakaan:
1. Mempersiapkan pekerja untuk sanggup bekerja dengan kondusif dengan cara :
a. Memberikan klarifikasi dan teladan bagaimana melaksanakan suatu pekerjaan.
b. Memberikan klarifikasi dan teladan bagaimana suatu pekerjaan harus dikerjakan dengan aman.
c. Menjelaskan peralatan kerja dan alat-alat keselamatan kerja yang dipakai, termasuk cara penggunaannya.
d. Menjelaskan perihal daerah dan jenis pekerjaan yang mempunyai tingkat ancaman tinggi dan menjelaskan upaya penanganan serta pencegahannya supaya tidak timbul kecelakaan.
e. Memberikan buku pedoman keselamatan kerja.
f. Memasang poster, slogan, spanduk dll di daerah tertentu dan di daerah kerja.
g. Memberikan pendidikan dan training keselamatan kerja.

Penanggulangan kecelakaan akhir kebakaran

1. Jangan membuang puntung rokok ke daerah yang gampang terbakar
2. Hindari sumber-sumber menyala di daerah terbuka
3. Hindari peralatan yang gampang meledak

Perlengkapan pemadam kebakaran
Terdiri dari 2 macam yaitu:
1. Alat pemadam yang dipasang di tempat. Contohnya yaitu air otomatis,pipa air,pompa air dan selang untuk pemikiran listrik.
2. Alat pemadam yang sanggup di bawa yaitu alat pemadam kebakaran dan materi kering CO2 atau busa.

Kebakaran akhir instalasi listrik dan petir:
1. Buat instalasi listrik sesuai dengan aturan
2. Gunakan sekring/MCB sesuai ukuran
3. Gunakan kabel standart yang baik
4. Hindari percabangan antar rumah
5. Ganti kabel dan instalasi yang telah usang

Kecelakaan terhadap zat berbahaya
a) Bahan eksplosif yaitu materi yang gampang meledak. Contoh: garam logam yg sanggup meledak krn oksidasi diri, tanpa efek tertentu dari luar.
b) Bahan-bahan yang mengoksidasi yaitu materi ini kaya O2, sehingga resiko kebakaran sangat tinggi
c) Bahan-bahan yg gampang terbakar yaitu tingkat ancaman bahan-bahan ini ditentukan oleh titik bakarnya, makin rendah titik bakarnya,makin berbahaya.
d) Bahan beracun
e) Bahan korosif mencakup asan alkali, atau materi lain yg mengakibatkan kebakaran pd kulit yang tersentuh
f) Bahan radioaktif yaitu mencakup isotop radioaktif dan semua persenyawaan yg mengandung materi radioaktif.
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3612692724025099404